Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKS
PKS: Ikrar Pemilu Damai Diminta Tidak Hanya Tertulis
Thursday 27 Feb 2014 19:09:18

Ketua DPD PKS Aceh Utara, Zulkarnen AMd.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - DPD PKS Aceh Utara menyebutkan, sangat mengapresiasi kepada Polres yang telah menyelenggarakan Ikrar Pemilu Damai ini. Jadi, diharapkan kegiatan ini tidak hanya tertulis, tapi harus dilaksanakan oleh semua pihak kontestan Pemilu, 9 April mendatang.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD PKS Aceh Utara, Zulkarnen AMd menjawab pewarta BeritaHUKUM.com, usai mengikuti acara Ikrar Pemilu Damai di Gedung Balai Panglateh, Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Kamis (27/2).

Ikrar damai yang dimotori oleh Kepolisian Resort Aceh Utara ini, ditambahkan Zulkarnen, kepada partai lokal maupun nasional diminta untuk mematuhi ikrar ini. Juga, kepada pihak yang berwajib bukan saja mengajak berdamai, tapi ketika ada pelaporan dari masyarakat juga musti harus ditindaklanjuti dengan baik.

Selain itu, kata Zulkarnen, setelah melakukan Ikrar Pemilu Damai ini nantinya masing-masing kontestan untuk tetap berkompetisi secara sehat, dan sesuai petunjuk perundang-undangan.

"Ini kan ajang pesta rakyat," tukasnya. Oleh karenanya, semua rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu, baik tentang hukum, pelaporan pelanggaran pemilu, untuk berperan serta melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Terutama mengajak kepada saudara-saudaranya untuk memilih, jangan sampai ada yang golput," pungkas Zulkarnen.

Ikrar Pemilu Damai yang difasilitasi oleh Polres Aceh Utara ini, diantara 15 kontestan peserta Pemilu, satu partai lokal besutan Irwandi Yusuf dan partai yang diketuai oleh Surya Paloh tidak menghadiri acara tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait PKS
 
• PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
• PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
• Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
• Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
• Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]