Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Prov. Sultra: Nusa Hadirkan Saksi Terakhir
Thursday 06 Dec 2012 12:01:01

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2012 dengan perkara No. 88, 89, 90 dan 91/PHPU.D-X/2012 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/12), memasuki sidang terakhir sebelum dijatuhkan putusan. Dalam hal ini, dimanfaatkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari Pihak Terkait (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nur Alam dan Saleh Lasata atau Nusa).

Saksi Nur Amin selaku tim sukses Pihak Terkait, dan Imam Muslimin selaku ketua Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Amin menjelaskan terkait proses pemberkasan pencalonan saat di KPU dan proses rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menanggapi tuduhan para Pemohon terkait pelanggaran masa kampanye.

Menurut Amin, sebelum pasangan calon Pihak Terkait mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Sultra, dirinya ditanya salah satu anggota pemilihan Eka S, berapa partai yang mendukung pasangan Nusa?. Ia menjawab bahwa sebanyak 19 (sembilan belas) partai politik. Kemudian, katanya, walaupun ada satu partai yang tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh Eka, namun partai lainnya sudah sesuai. “19 (sembilan partai) partai cocok dengan apa yang dipegang Eka, dan hanya ada satu partai saja yang bermasalah,” ungkap Amin pada persidangan yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD selaku ketua Mahkamah Konstitusi, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.

“Kami juga menyerahkan seluruh SK partai pendukung kami, dan rekomendasi DPP partai tentang dukungan pasangan calon Nur Alam dan Saleh Lasata,” tambah Amin meyakinkan Majelis Hakim waktu itu.

Kemudian berkenaan dengan masalah pelanggaran kampanye yang dituduhkan oleh Para Pemohon kepada Pihak Terkait, Amin menyatakan hal demikian tidak benar. Karena tanggal 25 Oktober, Pihak Terkait berkampanye di daerah Kolaka Utara, dan bukan seperti yang dituduhkan oleh Pemohon. “Kami dituduh berkampanye tanggal 25 Otober, itu tidak betul yang mulia. Karena, Pasangan calon Nur Alam dan Saleh Lasata berkampanye di Kolaka Utara,” ucapnya.

Perlu diketahui persilisihan hasil pemilihan Pemilukada Prov. Sultra di MK ini diajukan oleh empat pasangan calon. Mereka adalah Pasangan Calon Buhari Matta dan Amirul Tamim (No. 88), Ridwan Bae dan Haerul Saleh (No. 89), Ali Mazi dan Bisman Saranani (No. 90), La Ode Asis dan H.T Jusrin (No. 91). Sedangkan Termohon dalam sidang ini adalah KPU Prov. Sultra.

Pada kesempatan terakhir, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyerahkan kesimpulan dari seluruh hasil persidangan paling lambat pada Kamis (6/12), pukul 16.00 WIB di Gedung MK. “Oleh sebab itu, jam 16:00 WIB hari ini sudah sampai (di MK). Sebab, vonis (putusan) disampaikan hari Senin atau Selasa (10 atau 11/12) paling lambat,” terang ketua sidang. (su/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]