Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kota Palopo: Saksi Pemohon Tegaskan Ada Rekayasa Penetapan Pasangan Calon
Friday 15 Feb 2013 09:32:47

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum walikota-wakil walikota Palopo tahun 2013, digugat oleh Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid, pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Kota Palopo, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya menuding Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan rekayasa, dalam proses penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota kota Palopo. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan empat orang saksi dalam sidang Perkara No.9/PHPU.D-XI/2013, Kamis (14/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Samsu Alam, sekretaris tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, pasangan calon calon independen bernomor urut 3, mengungkapkan adanya kongkalikong antara Isra Rauf Basyuri, ketua tim sukses Najamuddin - Abdul Waris Karim, dengan Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi. Menurut Samsu, dalam tahap verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Songka Kota Palopo, dari 700 berkas dukungan warga yang diajukan, hanya 11 orang yang memenuhi syarat dukungan.

“Setelah ketua tim kampanye nomor 3, saudara Isra Rauf Basyuri menemui ketua KPU Maksum Runi, ketua PPS Songka, saudara Kaco Syarifuddin mengubah data dukungan yang sah menjadi 606 orang,” ujar Samsu. Dengan perubahan tersebut pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim memenuhi syarat dukungan calon independen.

Keterangan serupa mengenai adanya rekayasa data dukungan pasangan calon independen Najamuddin - Abdul Waris Karim, juga diungkapkan oleh tim suksesnya sendiri, yang dalam persidangan ini mememberikan kesaksian untuk pesaingnya dalam Pemilukada Kota Palopo, yakni pasangan Rahmat Masri Bandaso-Irwan Hamid. Para saksi pemohon mengungkapkan, rekayasa terhadap verifikasi faktual pasangan Najamuddin-Abdul Waris Karim juga terjadi di beberapa kelurahan lainnya.

Sementara saksi Pemohon yakni Muhammad Arfa, salah satu bakal pasangan calon independen yang tidak lolos sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palopo mengungkapkan, KPU telah meloloskan M. Yunus sebagai peserta berpasangan dengan Lanteng Bustami, sebagai pasangan yang diusung oleh partai politik. Padahal sebelumnya M. Yunus berpasangan dengan dirinya sebagai pasangan calon independen.

“Di tengah proses verifikasi faktual, HM Yunus maju berpasangan dengan Lanteng Bustami, melalui jalur partai politik,” kata Arfa. Akibat perubahan tersebut, Arfa gagal maju sebagai pasangan calon peserta Pemilukada.

Disangkal

Namun keterangan sejumlah saksi Pemohon tersebut disangkal oleh para saksi yang diajukan KPU Kota Palopo. Kaco Syarifuddin, Ketua PPS Songka menegaskan, dirinya tidak pernah dihubungi oleh Ketua KPU Kota Palopo Maksum Runi, untuk merekayasa jumlah dukungan Najamuddin-Abdul Waris Karim. “Data yang ada diperoleh dari KPU, bukan karena ada nego-nego,” tegas Kaco

Terhadap proses persidangan tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar melihat pemeriksaan telah cukup dan meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling akhir pada Jum’at, 15 Februari 2013, tanpa melalui persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan.(ilh/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]