Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kabupaten Lombok Timur: Terjadi Pembongkaran Kotak Suara di Desa Masbagik Utara Baru
Tuesday 11 Jun 2013 10:18:42

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 - Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 -kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) siang. Pemohon adalah Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa saksi-saksi Pemohon yang belum selesai pada sidang sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.

Saksi Pemohon bernama Sapawi menuturkan rekapitulasi penghitungan suara pada 18 Mei 2013. “Saksi-saksi dari semua pasangan calon hadir, dari nomor urut 1 sampai 4. Semua saksi menandatangani formulir kosong setelah selesai rekapitulasi penghitungan suara,” ujar Sapawi.

Sebelumnya, Sapawi mengajukan keberatannya terkait proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS, PPS dan PPK di Kecamatan Sambelia. Dikatakan Sapawi, persoalan yang terjadi bahwa dari 63 TPS dan 63 saksi yang tersebar di Kecamatan Sambelia, hanya tiga saksi yang diberikan formulir C1-KWK.

Saksi Pemohon berikutnya, Ihsan, sebagai saksi di TPS Desa Masbagik Utara menjelaskan bahwa ia tidak diundang saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Lombok Timur 2013. Namun ia tetap mendatangi tempat rekapitulasi penghitungan suara, yang ternyata sudah selesai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.

“Malah saya langsung diminta tanda tangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Di PPS Desa Masbagik Utara, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 1. Sedangkan pasangan nomor urut 3 berada di urutan ketiga dalam perolehan suara,” jelas Ihsan.

Selanjutnya, hadir Saksi Pemohon bernama Khairul sebagai Kepala Desa Masbagik Utara Baru. Ia menerangkan terjadinya pembongkaran kotak suara di Desa Masbagik Utara Baru.

“Saya menerima dan mendengar langsung dari Ketua PPS di desa kami, Amrin Husin. Bahwa memang benar telah terjadi pemaksaan pembongkaran kotak suara yang tersegel, dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Masbagik atas perintah dari Kabupaten,” jelas Khairul.

Berikutnya, ada Saksi Pemohon bernama Ridwan yang menceritakan adanya praktik politik uang di Kecamatan Masbagik.

“Saya diberi uang Rp 250 ribu dari salah satu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Namanya Tanwir. Uang itu dikasih pada sore hari, tiga hari sebelum pencoblosan. Tepatnya tanggal 10 Mei 2013,” ungkap Ridwan.

“Ketika dikasih uang dari Pak Tanwir, beliau berpesan kepada saya, ‘Ingat Nomor Satu’. Akhirnya saya coblos pasangan nomor urut 1. Padahal sebelumnya saya mau mencoblos pasangan nomor urut,” tandas Ridwan apa adanya kepada Majelis Hakim.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]