Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
PHPU Kab. Tulungagung: Saksi Pemohon Ungkap Praktik Politik Uang
Saturday 23 Feb 2013 09:30:18

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan para saksi dari Pemohon di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Jumat (22/2). Saksi-saksi Pemohon yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar menyampaikan adanya praktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Saksi Pemohon yang juga Pasangan Calon Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 2 Budi Setijahadi menyampaikan bahwa partai yang mendukungnya juga mendukung pasangan calon lainnya. Padahal, Budi menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan dua partai lainnya, yaitu Hanura dan Republikan telah sepakat mengusung Budi untuk menjadi pasangan calon bupati.

Budi mengaku sudah mendaftar di KPU Kab. Tulungagung pada 9 Oktober 2012. Namun, tidak diberi tanda diterima oleh KPU kab.Tulungagung dengan alasan harus mendatangkan Ketua PDP dan sekretaris PDP terlebih dulu. Namun, setelah mencari ke mana-mana Ketua PDP dan sekretaris PDP tidak ditemukan. Budi mendengar kabar kalau keduanya diculik oleh salah satu bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi dari PDP. Karena tidak berhasil menemui Ketua dan sekretaris PDP, Budi akhirnya mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, Republikan, dan Gerindra dengan dipasangkan bersama Muhammad Athiyah selaku calon bupatinya. ”Pada malam itu kami daftar berdua dengan rombongan tim, setelah itu kami keluar ternyata PDP memberangkatkan calon lain. Pak Syahri Mulyo dan Pak Maryoto diusung oleh PKNU, Partai Patriot, dan PDP,” ungkap Budi.

Sedangkan saksi Pemohon lainnya, yaitu M. Ngainur Rofik yang bekerja sebagai petani di desa Karanganom, Kecamatan Kauman menyampaikan adanya praktik politik uang yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Rofik menyampaikan pada waktu Subuh di hari pemilihan, tanggal 31 Januari 2013, ia melihat masyarakat di desanya dibagikan uang sebesar 10 ribu rupiah. “Yang diberikan ada ratusan orang, didatangi dari rumah ke rumah,” ujar Rofik.

Saksi Pemohon lainnya, yaitu Hari Widodo, warga Tanjungsari, Kecamatan Karang Rejo mengaku mendengar soal pembagian uang di pagi hari pencoblosan di lingkungan tempat tinggalnya. Hari menjelaskan bahwa ia mendengar warga diberi uang sebesar 10 ribu rupiah dengan syarat memilih pasangan calon nomor urut 1.

Sebelum menutup sidang kali ini, Akil menyampaikan sidang pemeriksaan selanjutnya akan digelar, Senin (25/2) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan KPU Tulungagung dan Pihak Terkait.(hj/yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]