Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pengacara
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
2021-01-25 15:21:53

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv, Dr(c), KP, Henry Indraguna, S.H., M.H, C.L.A., C.I.L., C.Med., C.R.A., C.T.A., C.T.L.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) bekerjasama dengan Justitia Training Center (JTC) menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Angkatan XI dari 20 sampai 24 Januari 2021.

Pelatihan diikuti peserta dari berbagai perkumpulan yang mempunyai standar kompetensi konsultan hukum dan pengacara pertambangan di Indonesia. Karena pelatihan diselenggarakan pada masa pademi Covid-19, dilakukan secara daring/ zoom.

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv, Dr(c), KP, Henry Indraguna, S.H., M.H, C.L.A., C.I.L., C.Med., C.R.A., C.T.A., C.T.L. yang mengikuti pelatihan dinyatakan lulus terbaik. Dengan dinyatakan lulus, maka Henry berhak menyandang gelar CMLC (Certified Mining Legal Consultant).

"Pelatihan PERKAHPPI kepada seluruh pihak menjadi hal positif yang dapat mewadahi para advokat yang ingin belajar lebih mendalam bahkan berkecimpung langsung dalam hukum pertambangan. PERKHAPPI merupakan organisasi yang konsisten mengadakan pengembangan kompetensi kepada anggotanya secara regular. PERKHAPPI bisa menaungi teman-teman yang ingin menjadi konsultan dan pengacara pertambangan dari Organisasi Advokat manapun mereka berasal, kami semuanya bangga dapat diterima untuk bergabung menjadi satu keluarga di PERKHAPPI," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Minggu (24/1).

Henry yang sekarang lagi melanjutkan pendidikan S3 Hukum di UNS dan Borobudur, sebelumnya telah lulus sebagai kurator dan pengurus.

Henry Indraguna juga telah mengikuti pendidikan dan sertifikasi Perpajakan brave A& B dari IKHAPI Angkatan XV yang dilaksanakan dari 16 sampai 23 November 2020 melalui media zoom meeting dinyatakan lulus perpajakan Kemudian Henry juga mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan XI dari 23-27 November 2020 dinyatakan lulus

Henry yang aktif selanjutnya menulis buku berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).

"Dirinya bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat (Officium Nobile). Ide penulisan buku tersebut, menurutnya berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi,” ujar Henry, pada Jumat (8/1/2021).

Atas dasar hal-hal di atas, Henry kemudian mencoba kembali mempersiapkan dirinya pada 2024 sebagai Wakil Rakyat di DPR RI yang kompeten.(bh/as)


 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]