Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hukum Adat
PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
Wednesday 07 Mar 2012 01:02:58

Bupati-Fak-Fak-ditemani-Wakil-BP-Migas-dan-Sejumlah KKKS di Kantor Pemda Kab.Fak-Fak (Foto: Humas Pemda-Fak-Fak)
PAPUA BARAT (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Fak-Fak meminta Kontraktor Karya Kerja Sama (KKKS) dapat menerima dan menghormati hukum adat yang berlaku di Kabupaten Fak-Fak. Selain itu Pemda juga mengharapkan dibukanya kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat asli Fak-Fak guna mendapatkan kesempatan hidup lebih layak. Kontraktor diharapkan agar mau bekerja sama secara transparan dengan Pemerintah daerah.

Keinginan ini disampaikan Bupati Fak-fak, Mohamad Uswanas, Kamis (1/3) melalui pernyataan resmi Pemda Fak-fak yang diterima BeritaHUKUM.com. Sebelumnya telah dilakukan kunjungan oleh sejumlah kontraktor yang dipimpin Kepala Kantor Penghubung BPMigas untuk wilayah Papua dan Maluku, Muhammad Nurhuda, pada akhir Februari lalu di sejumlah wilayah kabupaten Fak-fak.

“Kami bisa dan mampu untuk bekerjasama dengan sejumlah KKSS. Masyarakat Fak-fak menerima adanya pembangunan. Namun kami minta agar kontraktor juga dapat menghormati hukum adat yang berlaku di tanah Papua Barat. Selain itu kerjasama yang diinginkan memudahkan warga dapat turut bekerja didalamnya selain adanya trasnparansi kerjasama,” papar Uswanas.

Adapun menanggapi pernyataan Bupati Fak-fak tersebut, kepala kantor BP Migas wilayah Papua dan Maluku Muhammad Nurhuda sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Fak-Fak. Menurutnya, kehadiran Kontraktor KKS memang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut.

Perwakilan dari enam kontraktor KKS yang beroperasi di Kabupaten Fak-fak, yaitu Genting Oil Kasuri, Hess (Indonesia Semai V) Ltd, Chevron West Papua, Suma Sarana (Semai III), Murphy Semail Oil Co. Ltd (Semai II) dan Eni Arguni.

Hukum Adat di Tanah Papua Barat
Hukum adat di tanah Papua masuk di dalam Undang-undang No 21 Tahun 2001, mengenai otonomi Propinsi Papua. Secara devinisinya, Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis namun hidup dan digunakan dalam masyarakat adat. Yang mengatur, mengikat dan dipertahankan. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Lingkup Hukum Adat di Papua adalah Tanah, Hutan dan Air dan biasa diaktualkan melalui tradisi Kesenian maupun Budaya. (boy)


 
Berita Terkait Hukum Adat
 
Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
 
MK: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Relevansinya dengan Penentuan Dapil
 
Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat
 
PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]