ACEH, Berita HUKUM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ngemplang tagihan rekening listrik mencapai Rp 751 juta.
Akibatnya Booster Pump (pompa pendorong air) yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat terpaksa diputuskan aliran listriknya oleh PLN Ranting Lhoksukon.
Tak hanya itu, sejumlah masyarakat mengakui kesulitan mendapatkan air bersih akibat diputuskanya jaringan listrik oleh PLN.
“Benar, PDAM sampai sekarang masih nunggak dan terpaksa kami putus listriknya," kata Kepala PLN Lhoksukon, Iskandar, Jum'at (3/5).
Padahal PLN sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ditujukan kepada PDAM untuk segera melunasi tunggakan rekening listrik. Namun hingga saat ini mereka belum mengindahkanya dan terpaksa kita putus.
"Listrik akan kita sambung lagi jika PDAM sudah melunasinya," pungkasnya.
Melalui pesan singkat Direktur PDAM Tirta Mon Pase, Zulfikar Rasyid mengatakan bahwa dia sedang sibuk. "Maaf ya saya sedang sibuk," jawabnya.(bhc/sul) |