Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
PBB Ragukan Hasil Survei LSN
Friday 19 Jul 2013 18:44:23

Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Endang Rudiatin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Endang Rudiatin mempertanyakan hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menempatkan parpolnya diurutan terbawah satu digit dengan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Menurut Endang sebagai parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2014. PBB memiliki basis di setiap daerah-daerah. "Jadi 1,4 persen itu hitungan dari berapa," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (19/7).

Untuk itulah, dirinya menegaskan bahwa akreditas sebuah lembaga survei harus selalu dipertanyakan. "Itu pesanan atau bukan," ungkapnya.

Karena ada lembaga survei yang selalu mengeluarkan hasil kemenangan satu parpol saja. "Kan ada tuh satu lembaga survei yang selalu memenangkan Gerindra saja," jelasnya.

Seperti diketahui, LSN dalam survei yang dilakukan medio Mei 2013 menempatkan PBB pada urutan sebelas, di bawah PKPI yang memperoleh 0,5 persen suara.

Sedangkan, Partai Golkar berada diposisi pertama dengan perolehan suara 19,7 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 18,3 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 13,9 persen dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 6,9 persen. Sedangkan responden yang tidak memilih partai manapun 11,9 persen.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]