Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
PBB Memerlukan Dana Kemanusiaan sebesar Rp276 Triliun
Tuesday 08 Dec 2015 11:13:12

PBB memerlukan dana sebesar US$20 miliar atau Rp276 triliun untuk membiayai operasi kemanusiaan tahun 2016, dua perlimanya diperlukan bagi korban perang di Suriah. Pimpinan badan bantuan PBB, Stephen O'Brien, mengatakan penderitaan di dunia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi dalam satu
NEW YORK, Berita HUKUM - PBB memerlukan dana sebesar US$20 miliar atau Rp276 triliun untuk membiayai operasi kemanusiaan tahun 2016, dua perlimanya diperlukan bagi korban perang di Suriah. Pimpinan badan bantuan PBB, Stephen O'Brien, mengatakan penderitaan di dunia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi dalam satu generasi, dengan adanya 87 juta orang yang memerlukan bantuan segera.

Jumlah orang yang harus meninggalkan rumah mereka juga dalam angka yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Selain Suriah, krisis di Irak, Sudan Selatan dan Yaman diperkirakan tetap menjadi prioritas utama.

PBB juga memperingatkan bahwa organisasi-organisasi kemanusiaan menghadapi akhir tahun ini dengan baru hanya setengah dari dana yang dibutuhkan tahun 2015 telah diberikan oleh para pendonor.

Dana bantuan yang diminta untuk tahun 2016 yaitu sebesar US$20 miliar merupakan jumlah yang belum pernah diminta sebelumnya dan ini merupakan cerminan begitu banyaknya krisis yang tengah dihadapi dunia, kata wartawan BBC Imogen Foulkes melaporkan dari Jenewa.

Sepuluh tahun lalu, PBB hanya meminta kurang dari seperempatnya, yaitu sebesar US$4,7 miliar.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]