JAKARTA, BeritaHUKUM - PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan sikap menolak tenaga kerja asing ilegal yang berasal dari China di saat Indonesia sedang menghadapi wabah covid-19. Pernyataan ini dilontarkan Wasekjend PB HMI Farhan dalam siaran persnya kepada pewarta BeritaHUKUM, di Jakarta, Jum'at (20/3).
Menurut Farhan, masuknya tenaga kerja asing asal Cina di bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara menyakitkan hati masyarakat Indonesia, dimana masih hebohnya masyarakat Indonesia akan ketakutan virus corona yang berasal dari cina pemerintah Indonesia justru mengizinkan tenaga kerja asing asal China yang dapat masuk dengan mudah tanpa adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Disaat negara-negara lain, lanjut Farhan, seperti Italia, Thailand bahkan Malaysia menutup diri dari akses luar demi melindungi warga nya justru Indonesia membuka diri seakan menjerumuskan masyarakat Kendari untuk terkena penyebaran virus corona.
Ia juga menyesalkan Kapolda Sulawesi Tenggara yang terkesan membiarkan masuknya Tenaga kerja asing dari China di Kendari,
"Kita cukup menyesalkan Kapolda Sulawesi Tenggara membiarkan dan terindikasi melindungi TKA asal Cina tersebut," ujar Farhan.
"Kapolda Sulawesi Tenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut," tukasnya.
Dalam pernyataannya PB HMI juga menyampaikan tuntutannya yakni,
Kami menuntut :
1. Stop TKA China Ilegal di Seluruh NKRI
2. Segera Deportasi 49 TKA China Ilegal di Kendari-Sultra
3. Boikot produk-produk China, Karena disaat Negara Kita sedang Kesakitan, China Berkesempatan Mengirimkan TKA Ilegalnya
4. Copot Kapolda Sultra.
5. Save Rakyat Indonesia Dari Corona
"Kita mengajak semua untuk dapat saling menjaga diri dan juga keluarga dari serangan virus corona dan meminta rakyat indonesia untuk berdoa agar ancaman virus corona segera berakhir," tutup Farhan.(bh/amp) |