Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
PATI Polri: Keberhasilan OTT Polres Hadiah Akhir Tahun
Friday 27 Dec 2013 21:40:28

Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prestasi luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Institusi Polri mendapat apresiasi dari para Perwira Tinggi Mabes Polri dari Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Waka Polri Komjen Pol Drs. Oegroseno, SH dan Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Drs. Badrodin Haiti, semua sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran dibawahnya, hal ini diungkap dalam keterangan pers akhir tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri JL Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Apresiasi kami pimpinan Polri dan merupakan hadiah akhir tahun yang indah dari Polres Langkat dan Polres Seruyan Kalteng atas keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi," ujar Kapolri Jenderal Sutarman, Jum'at (27/12) dalam pidatonya.

Dijelaskanya lebih lanjut, dimana pada, Minggu (20/12) lalu jajaran Polres Langkat Sumut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam kasus Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat 2013, dengan mengamankan tersangka 3 orang, diantaranya Safriani, Bendahara Pengelola Jampersal, Drg Sofian selaku tim verifikasi pengelola Jampersal, dan Ponidi sebagai Ketua pegelola dana Jampersal.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar, saat ini kasus ditangani oleh Polres Langkat dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Jenderal Sutarman.

Sementara yang terbaru pada, Rabu (23/13) lalu, giliran Polres Seruyan Kalteng yang kembali berhasil melakukan (OTT) terhadap pejabat korup di daerah Seruyan. Dalam kasus pidana korupsi fee projek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, Prov. Kalteng tahun anggaran 2013, dengan mengamankan 8 orang tersangka, dimana 6 (enam) tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan 2 (dua) tersangka lainya merupakan pihak swasta.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan Back Up Bareskrim Polri," ujar Sutarman kembali.

Sementara itu, Kepala Baharkam Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan kepada pewarta Beritahukum.com.

"jika Kapolres di daerah itu mampu dan berani memberantas korupsi artinya dia itu bersih," ujar Badrodin Haiti.

Di jelasknnya lebih lanjut karena seorang Kapolres itu, Bupati dan Ketua DPRD merupakan pejabat yang selevel dengan Kapolres dalam satu Kabupaten artinya dia tidak mau menerima sesuatu dari pimpinan daerah setempat dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi Polri kedepan, ujar Mantan Kapolda Sumatera Utara ini

Senada dengan itu Waka Polri Komjen Pol Oegroseno mengatakan, Polres dan Polda harus mampu dan berani dalam pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Kalau tidak berani ya di copot saja," tegas Waka Polri Oegroseno.

Ditanya mengenai apa bentuk dan apresiasi yang akan diberikan Petinggi Polri kepada para Pimpinan Polri di daerah yang berhasil membongkar kasus korupsi?

Oegroseno mengatakan, "nanti kita bicarakan langkah selanjutnya, namun tentang kemampuan, kekuatan personil kita akan terus melakukan pelatihan dan semoga kedepan menjadi sangat bagus, guna membangun struktur dan pola yang akan kita tempuh," pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]