Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambahan Modal
PAL, Pindad, PT Garam, dan PT DI Dapat Tambahan Modal Negara
Saturday 12 Jan 2013 10:03:12

PT Dirgantara Indonesia (DI).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menutup tahun 2012 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani sejumlah Peraturan Pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN, di antaranya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT PAL, PT Garam, Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia (DI).

PT Askrindo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 831 miliar. Tambahan modal negara ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

“Penambahan modal PT Askrindo untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha,” bunyi diktum menimbang PP tersebut.

BUMN lain yang juga mendapatkan tambahan penyertaan modal negara adalah:

1. Perum Jaminan Kredit Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1,169 triliun, yang dananya bersumber dari APBN 2012.

2. PT PAL memperoleh tambahan penyertaan modal negara Rp 600 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012.

3. PT Pindad sebesar Rp 2 triliun dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012.

4. PT Industri Kapal Indonesia memperoleh Rp 200 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012.

5. PT Garam memperoleh Rp 100 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012

6. PT DI sebesar Rp 400 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012.

Adapun PT DAMRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 11,048 miliar. Namun tambahan penyertaan modal negara bukan berupa uang tunai sebagai BUMN-BUMN lainnya, tambahan modal negara kepada PT DAMRI dalam bentuk pengalihan barang milik Kementerian Perhubungan berupa 37 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari APBN 2010.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tambahan Modal
 
PAL, Pindad, PT Garam, dan PT DI Dapat Tambahan Modal Negara
 
Pemerintah Tambah Modal Ratusan Miliar ke IBRD, ADB, IFC, dan IFAD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]