Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemilu
PA 212 Cilegon Imbau Masyarakat Bersabar Tunggu Pengumuman Resmi KPU
2019-05-17 21:35:22

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Kota Cilegon, Marlim Hander Joni.(Foto: BH /mos)
CILEGON, Berita HUKUM - Jelang pengumuman hasil rekapitulasi resmi Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 mendatang, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Kota Cilegon, Marlim Hander Joni, mengimbau kepada masyarakat luas khususnya warga Cilegon, untuk bersabar dalam menunggu hasil resmi dari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kepada saudara-saudara sekalian saya minta tetap bersabar sampai menunggu pengumuman resmi dari KPU," ujarnya di Hotel Horison Cilegon, Banten, Jumat (17/5).

Pria yang akrab disapa Haji Joni itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memobilisasi massa dari Cilegon pada pengumuman resmi tersebut. "Kami tidak ada pergerakan," ucapnya.

Dijelaskannya, sikap itu penting dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, terlebih dalam situasi bulan Ramadhan saat ini. Oleh karenanya masyakat harus menujukkan sikap yang bernuansa positif.

"Di bulan ramadhan jangan sampai bertindak yang memberikan efek negatif," kata dia.

Pengumuman resmi Pemilu dari KPU,menurut dia, apapun itu keputusannya, masyarakat diharapkan dapat menerima dan menghormatinya.

"Siapa pun Presiden yang terpilih nanti itulah Presiden yang terbaik buat kita," jelasnya

Terkait iadanya bayak kecurangan pada proses pemilu 2019 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count, serta isu people power menuntut keadilan yang disampaikan oleh sejumlah pihak akhir-akhir ini, pihaknya berharap agar masyarakat secara bijaksana menanggapi hal tersebut.

"Jangan sampai saudara-saudaraku menyalahartikan people power sehingga menjadi aksi brutal," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]