Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilpres
PA 212: Kami Tak Lagi Bersama Prabowo, Kami Masih Terus Berjuang
2019-07-14 17:33:12

juru bicara PA 212 Novel Bamukmin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah menentukan sikap setelah Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo bertemu serta sepakat mengakhiri istilah 'cebong' dan 'kampret'. PA 212 menegaskan sudah tak lagi bersama Prabowo dan akan terus meneruskan perjuangan mereka.

"Secara pribadi, istilah 'sepakat akhiri cebong dan kampret' itu istilah buat Prabowo sendiri, kami bukan bagian dari apa yang Prabowo atau Jokowi sebut, karena buat kami, perjalanan perjuangan ini harus berlanjut," kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu (13/7).

"PA 212 sudah kembali kepada khitoh semula, yaitu sudah tidak lagi bersama partai mana pun, juga Prabowo atau BPN (Badan Pemenangan Nasional)," imbuhnya.

Novel mengatakan PA 212 masih akan terus berjuang untuk melawan kecurangan. Dia juga mengungkit kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Sudah tidak lagi bersama Prabowo-Sandi, juga BPN-nya, karena kami tidak bisa toleransi terhadap kecurangan, bahkan sampai korban nyawa, baik tragedi berdarah 21-22 Mei 2019 atau petugas KPPS kurang-lebih 500-an lebih yang wafat tidak wajar," ucapnya.

Meski begitu, Novel mengatakan PA 212 akan tetap berada di barisan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dia menyebut akan tetap menunggu arahan dari Habib Rizieq dan ulama.

Seperti diketahui, hari ini Prabowo dan Jokowi bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka juga sempat memberikan keterangan pers terkait pertemuan itu.

Prabowo dan Jokowi juga telah sepakat mengakhiri istilah 'cebong' dan 'kampret'. Mereka sepakat mengedepankan persatuan untuk Indonesia.

"Sudahlah, tak ada 'cebong-cebong', 'kampret-kampret', semuanya Merah Putih," tegas Prabowo saat konferensi pers di Stasiun MRT, Senayan, Jakarta Pusat.(detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]