Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TPPO
P2TP2A Tangani 200 Kasus Perdagangan Anak
Sunday 10 Mar 2013 10:04:49

Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak Maret 2010 sampai awal tahun ini sudah menangani 255 kasus. 200 kasus diantaranya adalah perdagangan manusia, korbannya mulai umur 12 tahun sampai hampir lansia.

“Perdagangan manusia sangat berbahaya, dan selama manusia itu masih hidup bisa dipindah tangankan dan bisa dipekerjakan,” kata Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan di Bandung, Sabtu (9/3).

Sebetulnya harus bisa dipahami, lanjutnya, bahwa perdagangan manusia mudah untuk dideteksi, karena itu menjadi tantangan kita bersama yaitu bagaimana agar Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) isinya dapat dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, perdagangan manusia cirinya ada tiga yaitu ada cara, proses, dan tujuan. Kalau ada salah satu dari tiga ciri tersebut, maka sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia, maka tidak perlu menunggu dua cirinya lagi.

Misalnya bila ada perempuan berbondong-bondong digiring dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam mobil, patut dicurigai jangan-jangan itu merupakan proses pengangkutan, penampungan, perekrutan, ataupun pemindahan.

Sedangkan caranya bisa bermacam-macam, ada dengan mengiming-imingi, penipuan, rekrutmen tenaga kerja dan lain-lain.

Menurutnya, tindakan yang patut diperhatikan yakni mencegah anggota keluarga menjadi pelaku perdagangan manusia, apalagi urusan menikahkan anak sudah menjadi modus kejahatan tersebut.

Kedepan P2TP2A ingin bekerjasama dengan Kementerian Agama. Alasannya, kata Netty, kementerian tersebut yang bertanggung jawab pada urusan pengesahan pernikahan.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]