Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Orang tak Dikenal Tembak Pekerja Freeport
Saturday 15 Oct 2011 23:40:48

Para pekerja Freeport melakukan mogok kerja menuntut kenaikan upah minimum (Foto: Reuters Photo)
MIMIKA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah orang yang tidak dikenal menembak mati tiga pekerja kontrak PT Freeport Indonesia. Selain itu, tembakan itu juga melukai seorang tentara dan penjaga keamanan yang tengah berpatroli.

"Yang pertama mendapati mereka adalah petugas patroli dan mereka berada dalam mobil (milik Freeport) yang terbakar dan ditemukan pada Jumat (14/10) siang," kata juru bicara Polres Mimika, Papua, I Made Laksanta kepada BBC, Sabtu (15/10).

Menurur dia, mereka adalah pekerja perusahaan subkontraktor dan merantau untuk mencari pekerjaan. “Satu tentara dan penjaga keamanan yang menemukan mereka juga diberondong tembakan," jelas Mada seraya menambahkan bahwa lokasi penembakan terjadi jauh dari tempat pemogokan.

Peristiwa ini terjadi di tengah pemogokan sekitar 8.000 karyawan perusahaan tambang Amerika, Freeport yang terjadi sejak 15 September lalu. Para pekerja Freeport menuntut kenaikan upah dari sekitar Rp 12.800 menjadi Rp 25.600 per jam.

Para karyawan menilai gaji mereka jauh di bawah standar upah karyawan perusahaan itu di negara lain yang mencapai US$15 atau Rp128.250 per jam. Sebelumnya, pada Senin (10/10) lalu, bentrokan antara karyawan Freeport dengan aparat keamanan berujung pada penembakan yang menewaskan satu pengunjuk rasa.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]