Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Operasional Freeport Indonesia, Ditunda Pasca Longsor Tambang
Tuesday 04 Jun 2013 18:09:59

tambang Freeport.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi tambang milik Amerika Serikat di Indonesia telah ditangguhkan setelah Pemerintah Indonesia, memerintahkan penghentian produksi tambang menyusul runtuhnya terowongan yang menelan korban sebanyak 28 orang pekerja. Kejadian 14 Mei 2013 di tambang Grasberg Freeport di Provinsi Timur Papua menyebabkan produksi tambang Freeport dihentikan sementara selama tiga bulan.

Tambang Grasberg merupakan salah satu tambang tembaga dan cadangan emas di dunia terbesar, telah terbukti mampu memproduksi sebanyak 220.000 ton biji per hari. Seorang juru bicara untuk Freeport di Indonesia, Daisy Primyanti, mengatakan perusahaan masih menunda operasi kedua lubang tambang bawah tanah tersebut hingga selesai masa investigasi, oleh pihak Pemerintahan Indonesia dia juga mengatakan, perusahaan masih menilai dampak dari penghentian produksi sehingga belum diketahui. Pasti besar angka kerugian yang di derita perusahaan. "Kami telah diberitahu bahwa proses akan memakan waktu maksimal tiga bulan, tapi jelas harapan kami adalah untuk melanjutkan operasi sebelumnya," kata Primayanti juru bicara untuk Freeport. Dia menambahkan bahwa pekerjaan pemeliharaan masih terus dilakukan untuk tambang yang diperkirakan memperkerjakan sebanyak 24.000 orang, seperti yang dikutip dari situs bbc.

Sementara, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) situs Plasa MSN melansirkalo kejadian di Freeport tidak sama dengan kejadian longsor tambang di Chile, terkait dengan desakan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan upaya penyelamatan pekerja tambang Freeport meniru tindakan pemerintahan Chile dalam upaya penyelamatan korban Freeport.

"Harus saya jelaskan, situasinya berbeda. Kalau di Chile dulu ada sejumlah karyawan tambang berada di sebuah ruangan tempat bekerja kemudian terperangkap. Dan mereka masih hidup serta bisa berkomunikasi," jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden.(bbc/msn/bhc/ink)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]