Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
Sunday 15 Dec 2013 23:33:55

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi menyampaikan Rilisnya bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Kejaksaan berinisial S atau SUB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari, Sabtu (14/12) kemarin adalah benar sebagai hasil koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan Korupsi, khususnya pembenahan terhadap Oknum Jaksa yang masih melakukan pelanggaran.

Kejaksaan RI dalam hal operasi tangkap tangan tersebut juga membenarkan bahwa, oknum Jaksa berinisial S adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Kami merasa prihatin, ditengah-tengah kami bekerja keras dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan RI sangat menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya.

Kejaksaan RI saat ini selain mengapresiasi tindakan tersebut juga untuk internal Kejaksaan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan, serta diharapkan efektif untuk menimbulkan efek jera, terlebih Jaksa Agung sudah setiap waktu dan momen menginstruksi kepada jajarannya untuk selalu “jaga diri dan jaga institusi, lakukan dengan penuh kesadaran bahwa, sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan”.

Terhadap oknum Jaksa tersebut, Kejaksaan RI juga akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, kemudian akan memproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat.

Terakhir, kami informasikan pula, dengan kejadian tersebut setiap pegawai Kejaksaan dapat mengambil hikmahnya, dan menjadi pemicu perubahan besar perilaku oknum jaksa yang masih menyimpang dalam melaksanakan penegakkan hukum secara profesional sehingga sikap korup jangan terulang kembali di tubuh institusi Kejaksaan, serta dijadikan sebagai evaluasi bagi pengawasan Internal Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi.(rls/bhc/mb)


 
Berita Terkait OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
 
Oknum Kejari Praya, Subari, SH.MH Diberhentikan Sementara
 
KPK Geledah Rumah Lusita Tersangka Suap Jaksa Subari
 
Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
 
'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
 
Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]