Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Operasi Ketupat 2022, Kapolri: 144.392 Personel Gabungan dan 2.702 Posko Didirikan
2022-04-23 00:44:00

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Menhub Budi Karya Sumadi dan Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jum'at (22/04/2022). Apel tersebut diikuti personel gabungan Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, instansi terkait, serta para relawan.

Dalam apel gabungan itu, Sigit menyebut Operasi Ketupat 2022 melibatkan 144.392 personel gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan.

"Personel terdiri atas 876 personel Mabes Polri, 87.004 personel Polda jajaran, dan 56.512 personel dari instansi terkait, seperti TNI, BNPB, BMKG, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan mitra kamtibmas lainnya," kata Sigit.

Selain personel gabungan, Sigit juga mengungkapkan, dalam Operasi Ketupat 2022 Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pos terpadu disejumlah titik yang dilintasi para pemudik.


"Seluruh personel itu akan mengisi 2.702 posko yang terdiri atas 1.710 pos pengamanan, 734 pos pelayanan, dan 258 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat-pusat keramaian, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal bandara, pelabuhan tempat wisata, dan sepanjang jalur mudik," tambahnya.

Sigit menjelaskan, posko-posko tersebut dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas.

"Seperti tempat istirahat bagi pengemudi, fasilitas kesehatan, layanan informasi, pengawasan protokol kesehatan dan skrining aplikasi PeduliLindungi, petugas pengaturan lalu lintas dan penanganan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Disisi lain, Jenderal bintang empat ini juga mengharapkan, agar masyarakat memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah instansi lain.

"Kita juga mengimbau, kemarin kita melakukan pengecekan bahwa ada alternatif moda transportasi yang bisa dipilih seperti kereta api, yang saat ini juga menyiapkan tambahan kurang lebih 20 ribu tempat duduk setiap harinya. Sehingga ini bisa menjadi pilihan disamping moda udara. Tentu semuanya siap untuk mendukung mudik kali ini bisa berjalan dengan baik," pinta Sigit.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk manfaatkan seluruh alternatif-alternatif, fasilitas serta moda transportasi yang dipersiapkan. Sehingga macet bisa dihindari," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]