Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Oknum Wartawan
Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Jajaran Polres Tangerang
Monday 24 Jun 2013 22:25:41

Oknum Wartawan Ditangkap (Foto : ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Enam orang yang mengaku wartawan dan anggota LSM, Jumat (21/06), ditangkap jajaran reskrim Polres Kota Tangerang, karena telah memeras seorang pengusaha sepatu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana di lansir Tribunews, keenam orang itu berinisial JS (42), JT (35), SA (43), EL (36), WB (36), dan DY (39). Mereka ditangkap saat melakukan aksi pemerasan di PT Pinggala Adinata di Kampung Lebak RT 03/03, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kasat Reskim Polresta Tengarang, Kompol Siswo Yuwono, salah satu korbannya bernama Slamet Eko Yuliono yang melapor kepada kami. Maka ketika para oknum wartawan dan LSM tersebut datang ketempat Slamet Eko Yuliono untuk yang ketiga kalinya, hendak mengambil uang, langsung kami tangkap, jelas Siswo, Senin (24/06), di Mapolresta, Tigaraksa.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, satu lembar kuitansi, satu unit HP Blackberry, satu unit HP Esia, satu unit HP merek Mito, dan enam buah ID Card sebagai wartawan dan LSM.

Lebih lanjut Siswo, juga menjelaskan modus operandi yang digunakan para wartawan bodrek itu adalah menekan pihak perusahaan untuk memberikan uang. Jika tidak, maka akan dipublikasi karena telah melakukan perbudakan.(bhc/tbn/rat)


 
Berita Terkait Oknum Wartawan
 
Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap Jajaran Polres Tangerang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]