Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BP2MI
Oknum TNI dan Aparat Hukum Diduga Terlibat Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
2021-12-29 07:11:53

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Deputi Penempatan dan Pelindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pacifik bersama jajaran saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut (AL), oknum TNI Angkatan Udara (AU) yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam konferensi pers, di ruang Command Center BP2MI, Selasa (28/12).

Benny menjelaskan, dugaan ini berdasarkan hasil temuan tim investigasi BP2MI terkait peristiwa karamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.

Atas adanya dugaan tersebut, Benny mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan instansi masing-masing.

"Kami akan menyerahkan kepada pimpinan dari instansi masing-masing," imbuhnya.

Tak hanya itu, Benny juga berencana menemui pimpinan TNI untuk melaporkan keterlibatan oknum tersebut.

"Saya akan bertemu Panglima TNI," tambahnya.

Selain oknum TNI, Benny juga menyebut kegiatan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan ilegal tersebut sudah lama berlangsung namun tidak ada tindakan hukum dari aparat keamanan dan penegak hukum di wilayah tersebut.

"Kenapa tidak tersentuh aparat? Karena mendapatkan perlindungan diduga kuat atau backing dari oknum-oknum aparat yang ada di daerah," ungkapnya.

"Kami mengetahui persis oknum-oknum tersebut siapa dan dari institusi apa. Maka, sebagai Kepala BP2MI saya akan bertemu dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Menkopolhukam," beber Benny.

Sebelumnya Benny meyakini, kegiatan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dilakukan oleh sindikat secara terorganisir. Sindikat ini merekrut PMI non-prosedural alias ilegal atau tanpa dokumen resmi dengan iming-iming gaji besar.

Disebutkan Benny, dalang atau otak sindikat ini adalah pria bernama Susanto alias Acing. Dia juga pemilik kapal yang karam di perairan Johor, Malaysia. Diketahui kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kapal yang digunakan untuk melakukan pengiriman PMI ilegal itu juga digunakan untuk melakukan penjemputan PMI ilegal dari Malaysia, yang akan pulang tanpa melalui jalur imigrasi," terang Benny.

Untuk diketahui, hasil temuan kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia ini, BP2MI menerjunkan tim investigasi dibawah pimpinan Irjen Pol Achmad Kartiko, Deputi Penempatan dan Pelindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pacifik.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]