Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Oknum Polisi Cekik Jurnalis TVOne
Thursday 27 Sep 2012 23:04:59

Brigadir Irvansyah saat mencekik leher jurnalist TVOne, Bahana Situmorang yang hendak meliput calon jemaah haji (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Polisi kembali terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Asrama Haji. Tempat dimana para jemaah calon haji (Calhaj) mendapatkan ketenangan dalam penantian keberangkatannya menuju Mekkah.

Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh oknum anggota Sabhara Polda Sumut, Brigadir Irvansyah dengan mencekik leher jurnalist TVOne, Bahana Situmorang saat hendak meliput calon jemaah haji kelompok terbang yang baru memasuki Asrama Haji Medan.

Diungkapkan oleh Bahana bahwa, pada saat itu dirinya baru memasuki areal parkir Asrama Haji, melihat suasana kerabat calhaj mulai ribut di depan gerbang masuk asrama embarkasi, ia langsung bergegas mengambil gambar. Namun setelah itu, ia langsung dibentak oleh para polisi yang menjaga pintu masuk karena mereka menganggap, Bahana mendatangkan orang lain untuk masuk ke areal embarkasi tersebut.

Karena merasa tidak bersalah, Bahana mendekati para oknum polisi penjaga tersebut, guna mempertanyakan alasan dirinya dibentak. Namun bukan jawaban yang di dapat, malahan para oknum Polisi ini langsung mendorongnya. Parahnya lagi, salah seorang oknum polisi yang bernama Brigadir Irvansah justru melakukan tindakan tidak terpuji dengan main tangan melakukan pencekikan terhadap Bahana.

Sebelum kejadian diketahui, Brigadir Irvansyah yang saat itu menjaga gerbang masuk pintu gerbang embarkasi haji sempat berdebat dengan sejumlah kerabat calhaj yang ingin masuk menemui keluarga, namun mereka dilarang masuk, lantaran tidak memiliki I'd pass masuk.

Namun anehnya, pelarangan ini justru tidak berlaku merata kepada kerabat lainnya yang justru diperbolehkan masuk meski tidak memiliki I'd pass embarkasi.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]