Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
2023-01-08 01:12:49

KK (49) Pelaku pncabulan siswa SMA di Samarinda.(Foto: Istinewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KK (49) ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang yang fotonya tersebar di media sosial, usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Terduga pelaku KK melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban saat pulang dari sekolah, yang diduga dilakukan diseputar Kompleks Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan pada, Kamis (5/1) bahwa penangkapan pelaku saat vidionya jadi viral, teman-teman pelaku yang seprofesi sebagai ojol ikut mencari sehingga pada Selasa sore (3/1) pelaku diantar oleh kawan-kawannya dan menyerahkan ke Poksek Sungai Pinang, jelas Kapolres.

"Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ujar Kombes Ary Fadli.

Korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Diperjalanan, oknum ojol KK tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

"Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh, sehingga korban mengiyakan tawaran. 'Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary Kapolres Samarinda.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai bereaksi yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi. Namun, pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

Kapolres juga menyebut bahwa korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku, sehinggga pelaku cepat diamankan.

"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Kombes Ary Fadli.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
• Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
• Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
• Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
• Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
• Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]