Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Oknum Berulah, Kejaksaan Agung Diserbu Pendemo
Monday 21 Apr 2014 14:55:54

Ilustrasi. Demonstran di depan gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) di demo oleh LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) terkait mengadukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dimungkinkan juga ada keterlibatan oknum Kejaksaan Agung, yang patut di duga akan menghentikan perkara tersangka Adang E Bunyamin.

Kasus tersangka Adang E Bunyamin saat ini sudah lengkap (P-21), dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada 1 April 2014 dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Ironisnya, tersangka saat ini tidak di tahan oleh Kejari Bekasi dan perkaranya hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa Hukum Korban, Zaini Mustofa menyatakan bahwa karena merasa tidak ditahan dan berada di atas angin, tersangka Adang "bernyanyi".

"Tidak ada yang bisa memenjarakan dirinya, karena jaksa yang menangani perkaranya telah di atur, dan pada 10 April 2014 Kejari Bekasi dan Kejati Jabar akan melakukan expos untuk menghentikan perkara tersebut," ujarnya diantara pendemo Senin, (21/4) di depan Kejagung.

Lebih lanjut, Zaini menyatakan Kejati Jabar membenarkan akan dilakukan expos perkara tersangka Adang Bunyamin, untuk menentukan perkara dilanjutkan atau dihentikan. Selain itu tersangka memperlihatkan telah ada kongkalikong atau main mata antara tersangka Adang dengan Kejari Bekasi dan Kejati Jabar.

"Sebenarnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum Kejagung) telah mengeluarkan petunjuk yang jelas, bahwa perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) harus di limpahkan ke Pengadilan Negeri (Vide Surat Edaran No.2909/E/EJP/09/2013 tanggal 30 September 2013). Akan tetapi dalam hal ini Kejaksaan akan menghentikan kasusnya," ujar Zaini.

Menurut Zaini, perbuatan oknum Kejari Bekasi dan Kejati Jabar yang melakukan expos terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) merupakan tindakan/perbuatan melawan hukum yang dapat mencoreng institusi Kejaksaan. Sehingga pejabat yang terlibat dalam expos harus di pecat dengan tidak hormat, tegasnya.

Untuk diketahui Kasus itu bermula dari pembangunan Reitaining Waill di pinggir sungai, yang mengakibatkan bangunan rusak dan retak. Diketahui, tersangka H. Adang Bunyamin membangun rumah sekitar bulan September 2012. Tanpa maksud yang jelas, Adang Bunyamin merusak dan menghancurkan dua bangunan yang ada di kanan kiri lokasi pembangunan rumahnya. Dua bangunan rumah yang dirusak tersebut adalah milik Abdullah Aviv dan Heru Baruna.

"Kami meminta kepada Kepala Kejari Bekasi untuk segera menangkap dan menahan tersangka Adang E Bunyamin dalam pengrusakan rumah warga, serta segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN Bekasi) dalam waktu sesingkat-singkatnya," cetus Zaini kesal.(bhc/coy)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]