Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
OTT Pemkab Bogor, KPK Amankan Duit Rp 800 juta
Tuesday 16 Apr 2013 23:53:02

Mobil yang diduga diamankan KPK terkait kasus suap perizinan tanah di Bogor, Jawa Barat yang kini diparkir di depan pintu tahan KPK. Ketujuh orang yang diamankan sengaja disembunyikan dengan melewati pintu samping gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, Jawa Barat berhasil mengamankan 7 orang dan uang Rp 800 juta. Satu dari tujuh orang itu diketahui adalah pejabat Pemkab Bogor, uang yang diamankan diperikirakan lebih dari Rp 800 juta. Sebab sampai saat ini pihak KPK masih melakukan penghitungan uang sitaan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (16/4) malam mengatakan bahwa OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus pemberian atau serah terima terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor (Jonggol). "Itu sementara yang diketahui," kata Johan Budi.

Ketujuh orang yang diamankan KPK itu adalah SST (Sentot); Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa), Sopir STT, W (Willy); swasta, N (Nana) swasta, U (Usep), staf pegawai di Pemkab Bogor, W swasta, dan I (Imam) Swasta.

Penangkapan itu sekitar pukul 17:00 WIB. Kronologisnya, sejumlah uang itu dibawa oleh SST, kemudian diberikan pada U di lokasi rest area di Sentul. "Sementara, hasil pemeriksaan diduga pemberian atau serah terima itu terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor," ujar Johan.

"Sementara ini, yang diamankan ada uang. Sementara satu tas besar seperti ransel, tadi dihutung ada sekitar Rp 800 juta, dalam bentuk Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Masih dihitung. Saat ini masih terus di hitung, bisa lebih," katanya.

Saat ini ketujuh pihak yang diamankan oleh KPK, sudah dilakukan pemeriksaan. Statusnya terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam akan diumumkan statusnya. "Informasi ini diperoleh sejak kemarin. Berkaitan dengan usaha PT GP untuk memperoleh izin tanah di Kabupaten Bogor. Karena ini masih dikembangkan, informasi ini sementara itu tadi," terang Johan.

Bersama itu tadi ada dua mobil yang juga dibawa diamankan KPK. Mobil itu diketahui adalah Avanza dan Rush. "Ini diduga berkaitan dengan penyelenggara negara," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]