JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat, pada pukul 11.30 Wib telah dilaksanakan konferensi Pers dilakukan oleh Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di ruang Pers gedung KPK Jakarta. Adapun penjelasan yang disampaikan kepada awak media terkait Tim KPK yang telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terduga suap dua orang di Sanur, Bali dan satu orang di Jakarta. Operasi OTT dilakukan sekitar pukul 18.45 WIT pada, Kamis (9/4) yang melakukan terduga suap salah satunya adalah seorang Anggota, DPR RI yang sebelumnya diberitakan adalah Anggota DPRD dari PDIP. Konpres pada 'Jumat Keramat' ini dilaksanakan untuk mengkonfirmasi berita-berita yang simpang siur di media terkait OTT dari tim KPK.
"Memang benar KPK telah melakukan operasi Tangkap tangan dikawasan Sanur Bali pada pukul 18.45 WITA, yang ditangkap adalah An "A" (Ardiansayah) mantan Bupati di kalimantan dan sekarang anggota DPR- RI, Selain itu ada "AK" juga ditangkap bersama "A" penangkapan pada saat keduanya diduga melakukan transaksi dengan barang bukti dolar singapura jumlah ribuan dan uang dalam bentuk rupiah," jelas Johan Budi.
Terperiksa A atau Ardiansyah terpilih menjadi anggota DPR RI dari Frkasi PDIP periode 2014-2019 dan duduk di Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Selain A atau Ardiansyah, mantan Bupati Tanah Laut ini saat di tangkap di hotel yang sama juga ditangkap AK. AK ini semacam messenger. Keduanya saat itu diduga melakukan transaksi suap.
Terkait penangkapan OTT ini, Tim Satgas KPK bergerak cepat dengan melakukan penyergapan di Jakarta juga, sekitar pukul 18.49 WIB, "Seorang pengusaha AH ditangkap di sebuah loby hotel di kawasan Senayan, terkait rangkaian dengan penangkapan di Bali, jelas Johan Budi.
Ketiga orang semuanya sudah dibawa ke KPK dan tiba pukul 10.30 WIB, diantaranya adalah Adriansyah anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP dari Dapil Kalimantan Selatan II yang dibawa dengan pesawat komersil, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Ketiga orang terduka yang kini ditahan untuk statusnya adalah baru Terperiksa selama 1x24 jam. Penangkapan Ini diduga terkait pemberian izin lokasi dikawasan kalimantan.(bh/mnd) |