Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Rektor Unila
OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
2022-08-20 23:22:45

Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menciduk Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di kota Bandung, Jawa Barat. Karomani diduga menerima uang suap dari hasil penerimaan mahasiswa baru senilai sekitar Rp 2 miliar.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8).

Ali mengatakan, selain menciduk Karomani, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pejabat Unila diantaranya, Wakil Rektor dan Dekan di kota Lampung.

"Penyidik KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Ali menerangkan bahwa OTT itu digelar KPK pada Sabtu (20/8) dini hari, dan Karomani disebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," tukasnya.

Sekilas profil yang diperoleh pewarta, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Sejumlah jabatan fungsional juga pernah diemban oleh pria yang akrab disapa Pak Aom ini antara lain, Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Sebelum menjabat Rektor Unila, Karomani menempati posisi sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020. Karomani dilantik sebagai Rektor Unila pada 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Suap Rektor Unila
 
KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani
 
OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]