Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Rektor Unila
OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
2022-08-20 23:22:45

Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menciduk Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di kota Bandung, Jawa Barat. Karomani diduga menerima uang suap dari hasil penerimaan mahasiswa baru senilai sekitar Rp 2 miliar.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8).

Ali mengatakan, selain menciduk Karomani, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pejabat Unila diantaranya, Wakil Rektor dan Dekan di kota Lampung.

"Penyidik KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Ali menerangkan bahwa OTT itu digelar KPK pada Sabtu (20/8) dini hari, dan Karomani disebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," tukasnya.

Sekilas profil yang diperoleh pewarta, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Sejumlah jabatan fungsional juga pernah diemban oleh pria yang akrab disapa Pak Aom ini antara lain, Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Sebelum menjabat Rektor Unila, Karomani menempati posisi sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020. Karomani dilantik sebagai Rektor Unila pada 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Suap Rektor Unila
 
• KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani
 
• OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]