Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nobel
OPCW Terima Hadiah Nobel Perdamaian
Saturday 12 Oct 2013 09:30:43

OPCW mengawasi pemusnahan senjata kimia di Suriah tahun ini.
NORWEGIA, Berita HUKUM - Panitia hadiah Nobel Perdamaian baru saja mengumumkan bahwa Nobel Perdamaian tahun ini diberikan kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW). Organisasi ini bertanggung jawab atas pemusnahan senjata kimia di Suriah.

Pengumuman dikeluarkan oleh Ketua Komite Nobel Norwegia, Thorbjorn Jagland di Oslo pada Jumat, 11 Oktober.
"Komite Nobel Norwegia memutuskan bahwa Hadiah Nobel Perdamaian 2013 diberikan kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) atas kerja luas organisasi ini untuk memusnahkan senjata kimia," kata Jagland.

Organisasi yang bermarkas di Den Haag ini didirikan untuk menerapkan pemberlakuan konvensi Senjata Kimia pada 1997, salah satu traktat perlucutan paling berhasil. Belakangan OPCW menerjunkan tim inspektur untuk melaksanakan pemusnahan senjata kimia di Suriah.

Dengan kemenangan ini maka OPCW berhak mengantongi medali emas dan hadiah uang US$1,25 juta sebagai hadiah paling bergengsi di antara hadiah Nobel lainnya.

Prediksi NRK

Hadiah akan diserahkan pada tanggal 10 Desember di ibukota Norwegia bertepatan dengan peringatan kematian pendiri Hadiah Nobel asal Swedia, Alfred Nobel. Hadiah Nobel didirikan pada 1895 atas dasar wasiat sang industrialis.

Pemenang Nobel Perdamaian tahun ini sesuai dengan ramalan lembaga penyiaran publik Norwegia NRK. Lembaga penyiaran tersebut sebelumnya memperkirakan hadiah akan diberikan kepada OPCW.

Bukan kali ini saja lembaga penyiaran Norwegia benar menebak pemenang Nobel Perdamaian. Tahun lalu NRK menyebut Uni Eropa adalah pemenang Nobel Perdamaian dan ternyata prediksi itu benar.

Sebelumnya dilaporkan calon-calon kuat penerima hadiah Nobel Perdamaian tahun ini antara lain adalah remaja Pakistan yang ditembak pada kepala oleh Taliban karena memperjuangkan hak-hak pendidikan perempuan, Malala Yousafzai dan ahli kandungan Denis Mukwege dari Republik Demokratik Kongo.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nobel
 
• Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos Raih Nobel Perdamaian
 
• Vladimir Putin: Sepp Blatter Layak Dapatkan Hadiah Nobel
 
• Nobel Perdamaian 2014 untuk Malala dan Satyarthi
 
• Patrick Modiano Pemenang Nobel Sastra
 
• OPCW Terima Hadiah Nobel Perdamaian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]