Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Syariah
OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Syariah
2018-03-02 08:29:56

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly.(Foto: Andri/And)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, setidaknya dalam kebijakan atau program.

"Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional. Kami minta OJK memperhatikan gap ini. Kedepan pelaku IKNB Syariah diharapkan bisa terus bertambah," kata Junaidi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (1/3).

Perlu diketahui, asset IKNB per Desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional Rp 2.109,5 triliun dan INKB Syariah Rp 99,1 triliun. Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech), data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun fintech syariah belum diatur secara khusus.

"OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah," kata politisi F-PKS itu.

Lanjut Junaidi, harapannya OJK agar terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

"Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan," tutup Anggota DPR Dapil Lampung II ini.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Syariah
 
Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
 
Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
 
RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
 
Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
 
'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]