Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
OJK: Aturan SID Guna Pembangunan Pasar Sekunder
Thursday 25 Sep 2014 17:52:47

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog bersama media bertajuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia di Jakarta bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (tengah).(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan market building pada level sekunder akan dibenahi. Pembenahan direncanakan melalui sistem penerapan Singgle Investor Identification (SID) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaksanaan SID merupakan pengembangan pembangunan pasar ditingkat sekunder yang akan diterapkan kepada nasabah atau pemegang unit penyertaan di reksadana. Sebelum dilaksanakan kami akan rumuskan aturannya bersama kementerian dalam negeri,” papar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (25/9) dalam Jumpa Wartawan di Pasar Modal Jakarta.

Terkait aturan, Nurhaida menyebutkan bahwa SID akan dilakukan melalui KTP Elektronik. Aturan ini akan dirumuskan bersama kementerian dalam negeri. Hal ini guna mengantisipasi kecurangan data serta memudahkan pengawasan transaksi di pasar modal.

“Kami akan menggunakan KTP Elektronik dalam memudahkan pengawasan transaksi. Jadi kemudahan tersebut nantinya akan membuat pasar lebih nyaman dan jelas, “ tambah Nurhaida.

Melalui KTP Elektronik, maka calon nasabah maupun pemegang unit penyertaan di Reksadana tidak bisa lagi memiliki dua SID.(bhc/mat/ist)


 
Berita Terkait OJK
 
DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]