Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Proyek Kereta Cepat
Nyusup ke Pangkalan TNI Halim, Politisi Gerindra Sebut Tentara Cina Lecehkan Indonesia
2016-04-28 09:32:01

Sungguh terlalu kalau benar ini tentara Cina sudah ada di sini...(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tertangkapnya sejumlah pekerja ilegal asal Cina di Halim Perdana Kusuma Jakarta oleh aparat penegak hukum Indonesia membuat sejumlah kalangan geram tak terkecuali kalangan anggota DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mendesak aparat penegak hukum agar para pekerja ilegal tersebut diberikan sanksi hukuman jika terbukti melanggar aturan yang ada.

"Jadi harus di proses sesuai dengan hukum Indonesia kalau memang dia memasuki negara kita tanpa ada dokumen-dokumen imigrasi maka harus proses apa tujuan mereka datang kesini. Apa tujuan wisata atau apa," tegas dia pada TeropongSenayan di Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (27/4).

Sebenarnya, lanjut dia, tertangkapnya sejumlah pekerja ilegal asal Tiongkok bukanlah hal baru terjadi melainkan sudah berulang kali.

"Ini memang kejadian sudah lama kita laporkan ke pemerintah. Mengenai pekerja Cina ilegal harus di proses sesuai hukum apalagi ini ada isu mereka adalah tentara Cina ditambah tanpa punya dokumen maka BIN juga harus bekerja. Kenapa ini bisa terjadi," ungkap dia.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan bebas visa, DPR sendiri sudah memperingatkan akan hal ini sebelumnya.

"Ini yang sudah kita perkirakan jauh hari ini. dengan dibukanya 106 visa bebas negara. secara prinsip memang melanggar kedaulatan negara kita. Untuk itu dokumen yang di wajibkan untuk memasuki negara kita harus dilengkapi," tandas dia.

Jika memang benar isu bahwa pekerja ilegal asal Tiongkok tersebut adalah tentara maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

"Ini pelanggaran serius masa tentara masuk kedaulatan negara lain tanpa dokumen dari imigrasi. Sudah melecehkan karena kita kan punya kesatuan hukum saya pikir wajib proses dengan hukum," tegas dia.(icl/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]