Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejaksaan Agung
Nyoman: Andhi Nirwanto Diharapkan Mampu Melakukan Reformasi Birokrasi
Thursday 21 Nov 2013 21:37:15

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan, tindak pidana korupsi yang hingga kini masih terus terjadi, membutuhkan keseriusan dan kerjasama yang baik dari segi penindakan. Nyoman berharap usai dilantiknya Andhi Nirwanto menjadi Wakil Jaksa Agung, hal tersebut dapat terwujud.

"Andhi Nirawanto diharapkan untuk tetap bekerjasama dengan Kejagung RI dan mampu untuk melakukan pembenahan, reformasi birokrasi secara internal dan externalnya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi yang selama ini telah terjadi secara masiv yang berdampak pada kerugian negara," ujar Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (21/11).

Menurutnya, memang tidak mudah untuk dapat menduduki jabatan tersebut, namun tindakan nyata akan selalu ditunggu masyarakat. "Menjadi orang nomor dua tentunya memiliki beban yang besar, mengingat banyak perkara-perkara yang belum dilakukan penyidikan secara tuntas dan menyeluruh, termasuk tidak terbatas pada eksekusi putusan PN, PT dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas calon Doktor dari Universitas Trisakti ini.

Di tempat terpisah, menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah, Presiden terlalu lama menilai Andhi Nirwanto apakah layak atau tidak menduduki posisi tersebut. Ini mengingat kursi Wakil Jaksa Agung sebelumnya kosong selama lebih dari 4 bulan.

"Menurut saya presiden terlalu lama menilai bahwa Andhi Nirwanto sudah memenuhi syarat dan cakap untuk menduduki jabatan tersebut," kata Herwanto.

Diungkapkannya bahwa siapapun yang terpilih saya tidak yakin akan memperbaiki kinerja kejaksaan itu sudah terlihat dari presiden. "Dari presiden saja sudah bingung menentukan nama wakil jaksa agung," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi III, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung yang baru harus mampu melakukan reformasi birokrasi di kejaksaan.

"Saya kira yang pertama ya, pak Andhi Nirwanto ini punya tugas, harus melakukan reformasi birokrasi di internal kejaksaan, bagaimana agar institusi kejaksaan ini betul-betul dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, dan tidak ada lagi kasus-kasus yang ada di institusi kejaksaan ini yang dijadikan sebagai sumber-sumber ATM, artinya banyak keluhan masyarakat, kasusnya disidik dilidik digantung sedemikian rupa," tegas Sarifuddin kepada BeritaHUKUM.com, di Jakarta.

Ditambahkannya bahwa Andhi Nirwanto diharapkan mampu melakukan pembenahan di korps Adhyaksa. "Jangan proses penanganan kasus di kejaksaan itu orientasinya, orientasi uang, tapi harus orientasi penegakan hukum, dan banyak kan buron-buron termasuk kasus BLBI, yang masih dilaporkan hanya upaya-upaya saja, tapi belum ada suatu tindakan nyata, sampai kapan mereka ini hanya diburu diburu terus," pungkas Sarifuddin.

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono yang berkesempatan hadir dalam acara pelantikan Andhi Nirwanto, menyampaikan harapannya terkait buronan Djoko Tjandra agar bisa ditangkap. "Mudah-mudahan berbagai kasus bisa diselesaikan, terutama buronan Djoko Tjandra semoga bisa ditangkap," ucap Darmono kepada Wartawan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]