Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Thursday 16 Jan 2014 19:32:21

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Nur Pamudji Direktur Utama PT. PLN (Persero) sejak pagi hingga sore tadi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Terlihat Nur Pamudji tanpa pengawalan yang berarti berjalan tenang meninggalkan gedung Pidsus Kejagung Jakarta Selatan dan langsung menaiki mobil yang tiba-tiba saja sudah muncul di depan gedung Pidsus.

“Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa kembali Nur Pamudji selaku Direktur PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada Wartawan, Kamis (16/1) di ruang kerjanya.

Untung menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang Direksi, hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100%.

“Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang,” ujar Untung.(bhc/mdb)





 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]