Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Teror
Nono Sampono Saran Agar Libatkan Pasukan Antiteror TNI Pasca Ledakan Bom Jakarta
Saturday 16 Jan 2016 09:41:22

Anggota Komite I DPD RI Bidang Pertahanan dan Keamanan, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi teror dengan penyerangan dan peledakan Bom di Pos Polisi perempatan Jl. Mh Thamrin Jakarta, Anggota Komite I DPD RI Bidang Pertahanan dan Keamanan, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si menyarankan agar melibatkan pasukan anti teror TNI dalam menangani dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ledakan bom yang terjadi pusat keramaian Ibukota Indonesia.

Pasalnya, penyerangan dan ledakan bom di Jakarta Ini bukan lagi kriminal biasa, karena arahnya sudah jelas yaitu Negara. Sehingga TNI sebagai alat negara harus dilibatkan, seperti negara Perancis, Jerman, Denmark, Belgia dan beberapa negara Eropa militer sudah ikut turun berpatroli di tempat keramaian.

"Kita tinggal melihat apa ramalan intelijen BIN/BNPT atau Polri terakhir ada yang mengindikasikan akan terjadi peningkatan aksiteror. Dengan adanya persitiwa ini, saya berharap sudah harus dilibatkan Pasukan Anti Teror TNI, yaitu Den Gultor Kopassus atau Den Jaka Marinir. Termasuk pengejaran kelompok Santoso di Poso yang terindikasi dibalik aksi terror belakangan ini, sampai saat ini belum ada kemajuan," tegas Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, berdasarkan pernyataan pers yang diperoleh pewarta BberitaHUKUM.com di Jakarta. Jum'at (15/1).

Selain itu, Mantan Komandan Den Jaka dan Koprs Marinir ini, sebelumnya pernah mengingatkan pasca peristiwa "Bom Paris" bahwa masih banyak kelompok fundamentalis berkeliaran di Indonesia dan mengingatkan pemerintah harus lebih serius menangani masalah keamanan dalam negeri. Seperti memberikan perlindungan keamanan yang ekstra ketat terhadap objek-objek vital dan aset-aset yang berharga milik negara. Soalnya, serangan fundamentalis bisa saja seketika menghantam Indonesia.

“Perlu kerja keras dan koordinasi yang intens antar Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Inteligen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menanggulangi sejak dini potensi terjadinya terorisme dan serangan-serangan kelompok fundamentalis, ”ujar Mantan Komandan Paspampres ini.

Lebih lanjut Nono Sampono, yang juga mantan Kepala Basarnas RI ini mengatakan bahwa, kalau TNI tidak bisa akses langsung peristiwa Bom Jakarta ini karena dibatasi Undang-Undang, saat ini TNI boleh bergerak atas permintaan Polri. Kecuali bila UU Keamanan Nasional disahkan, dimana TNI termasuk aparat intelejen dan teritorial bisa akses langsung tanpa menunggu permintaan dari Polri.

Dalam peristiwa 'Bom DKI Jakarta' ini bila tidak diminta Polri, TNI tidak bisa turun, kecuali bila UU Keamanan Nasional (Kamnas) sudah disahkan. Dalam situasi seperti ini, kerjasama POLRI, TNI, BIN dan BNPT sangat penting dalam menjaga keamanan terutama dari ancaman terorisme.

"Karena terorisme bukanlah kriminal biasa. Tapi sudah mengarah kepada menjaga martabat dan eksistensi Negara, bahkan kepentingan keamanan kemanusiaan secara universal," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]