Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nokia
Nokia Segera PHK 4.000 Karyawan
Thursday 09 Feb 2012 02:06:30

Perkembangan serta persaingan dalam produk smartphone yang makin ketat, membuat Nokia harus memberhentikan ribuan karyawannya untuk memangkas biaya (Foto: Cellularnews.com)
FINLANDIA (BeritaHUKUM.com) – Nokia akan memberhentikan 4.000 karyawan di Finlandia, Meksiko, dan Hungaria. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memangkas biaya. Pengumuman ini dikeluarkan hari Rabu (8/2) ketika perusahaan pembuat telepon genggam tersebut berusaha bertahan di pasar ponsel pintar dunia.

Empat ribu pegawai ini adalah bagian dari dari sekitar 7.000 karyawan di seluruh dunia yang akan di-PHK tahun ini. Nokia juga akan memindahkan pabrik dari Eropa ke Asia, karena sebagian besar pemasok komponen ponsel Nokia berasal dari benua ini.

Meski demikian pabrik di Meksiko, Hungaria, dan Finlandia, tidak akan ditutup. "Ketiga pabrik ini nantinya akan dikhususkan untuk membuat ponsel pintar untuk pasar Eropa dan Amerika," kata Niklas Savander dari bagian pemasaran Nokia, kepada kantor berita Associated Press, Rabu (8/2).

Sejumlah analis berpendapat bahwa PHK yang dilakukan Nokia adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Beberapa kalangan juga menilai bahwa di sektor ponsel pintar, Nokia belum bisa unjuk gigi di tengah serbuan ponsel Android, iPhone, dan BlackBerry

"Yang mengejutkan adalah mereka memerlukan waktu yang lama untuk mengambil keputusan tersebut," ujar Steve Brazier, direktur eksekutif perusahaan riset teknologi Canalys, seperti dikutip Reuters.

Nokia juga telah mengumumkan penurunan 73% penerimaan pada kuartal keempat 26 Januari lalu, setelah penjualan ponsel pintar dengan sistem operasi Windows gagal menggerogoti dominasi iPhone buatan Apple.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]