Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Nokia
Nokia Jadi Sekutu Apple Melawan Samsung
Saturday 09 Mar 2013 11:12:14

Ilustrasi (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple mendapatkan sekutu dalam pertarungan hukumnya melawan Samsung. Sang sekutu bukan nama asing di industri smartphone, tidak lain dan tidak bukan adalah Nokia.

Ya, Nokia baru saja melayangkan surat pada pengadilan banding Amerika Serikat untuk mendukung Apple dalam upayanya memblokir pemasaran beberapa gadget Samsung. Nokia menilai pengadilan salah karena menolak permintaan Apple.

Pengacara Nokia, Keith Broyles, berargumentasi bahwa hakim Lucky Koh membuat kesalahan saat menyatakan Apple harus menunjukkan bukti kuat bahwa peredaran produk Samsung mengganggu penjualan iPhone.

"Keputusan pengadilan distrik bahwa untuk mendapatkan larangan permanen terhadap kompetitor yang melanggar paten, pemegang paten harus menunjukkan bukti bisa menyebabkan 'kerusakan' pada perlindungan paten di Amerika Serikat," demikian kurang lebih pernyataan Keith.

Dikutip daridari Cnet.com, Jumat (8/3), Nokia mendukung Apple karena mereka sendiri sedang terlibat beberapa perkara paten. Menurut mereka, pemegang paten harus dilindingi.

Apple sendiri Agustus tahun lalu memenangkan denda USD 1,05 miliar melawan Samsung, walau kini jumlahnya dikurangi jadi USD 450 juta. Namun upaya Apple melarang peredaran gadget Samsung seperti Galaxy Nexus telah ditolak pengadilan.(cnt/bhc/rby)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]