Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Nokia
Nokia Hadapi Masalah Pajak di India
Wednesday 09 Jan 2013 13:16:51

Nokia Lumia 820.(Foto: Ist)
INDIA, Berita HUKUM - Produsen telepon genggam asal Finlandia, Nokia merupakan perusahaan asing terakhir yang menghadapi masalah pajak di India, Rabu (9/1).

Pabrik milik perusahaan ini di Chennai, yang merupakan salah satu fasilitas terbesar, digeledah oleh pejabat pajak India.

Menurut laporan media yang sama, pejabat mengatakan mereka menyelidiki masalah pajak pendapatan yang jumlahnya mencapai US$ 545 juta atau Rp. 5,2 trilliun.

Nokia mengatakan, selalu memperhatikan hukum yang diterapkan dan berlaku di negara tempat mereka beroperasi.

Perusahaan itu menambahkan bekerja sama dengan otoritas untuk memastikan mereka mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membantu penyelidikan mereka.

Saham Nokia jatuh lebih dari 6% menjadi 3,07 euro di Helsinki setelah pemberitaan masalah pajak ini mencuat.

Beberapa waktu terakhir, perusahaan telepon genggam ini menghadapi sejumlah masalah penurunan pendapatan karena kalah persaingan dengan produk lain.

Juni lalu, Nokia mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja lagi secara besar-besaran, kali ini 10.000 orang sebelum akhir tahun 2013.

Nokia mengatatakan jumlah PHK kali ini meliputi seperlima dari seluruh angkatan kerja di seluruh dunia.

Menurut Nokia, pengurangan tenaga kerja ini perlu dilakukan untuk menjamin masa depan perusahaan.

Selain itu pusat pengembangan dan penelitian di Jerman dan Kanada pun akan ditutup.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]