Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Nilai Subsidi BBM Kalahkan Perbaikan Infrastruktur 2004-2011
Tuesday 03 Apr 2012 01:31:25

Suasana Kota Wasior di Papua Barat Usai Dihantam Banjir Bandang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Subdisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam APBN 2012 sebesar Rp 137,4 trilyun dinilai jauh melebihi nilai keseluruhan dari kerugian dan kerusakan bencana besar yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2004 hingga 2011.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DR. Sutopo Purwo Nugroho, APU, kepada BeritaHUKUM.com, Senin, (1/4).

Menurutnya, total kerugian yang ditanggung Negara dari dampak sepuluh bencana besar di Indonesia “hanya” sekitar Rp 106,7 trilyun. Artinya nilai kerusakan infrastruktur yang meluluhlantakkan kehidupan masyarakat hanya 78 persen dari keperluan anggaran subsidi BBM 2012.

“Nilai 137,4 trilyun rupiah guna subsidi BBM 2012 sangat besar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari nilai total kerusakan dan kerugian akibat bencana besar yang terjadi di Indonesia selang sepuluh tahun terakhir. Padahal kebutuhan anggaran perbaikan infrastruktur hanya sebesar 106,7 trliun rupiah,” ungkap Sutopo.

Adapun menurutnya, kerusakan maupun kerugian yang ditanggung negara dari 10 bencana besar tersebut adalah: gempabumi dan tsunami Aceh dan Nias (2004) Rp 41,4 trilyun, gempabumi Yogyakarta dan Jawa Tengah (2006) Rp 29,15 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2007) Rp 2,45 trilyun, banjir Jakarta (2007) Rp 5,18 trilyun, gempabumi Bengkulu (2007) Rp 1,88 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2009) Rp 20,87 trilyun, tsunami Mentawai (2010) Rp 348 milyar, banjir bandang Wasior (2010) Rp 281 milyar, erupsi Merapi (2010) Rp 3,56 trilyun, dan lahar dingin Merapi (2011) sekitar Rp 1,6 trilyun.

Nilai Subsidi BBM Setara Penggunaan 30 Tahun Tanggap Bencana

Terkait besaran subsidi BBM sebesar Rp 137,4 trilyun, Sutupo berpendapat nilai sebesar itu setara dengan penggunaan selama 30 tahun guna penanggulangan bencana flat dengan diasumsikan penggunaan rehabilitasi dan konstruksi sebesar Rp. 4,5 triliun per tahunnya.

“BNPB memiliki dana sekitar 4,5 triliun rupiah per tahun dalam tanggap bencana. Jika diasumsikan penggunaan per tahun, nilai subsidi BBM itu sama saja dengan penggunaan tanggap bencana hingga 30 tahun lamanya. Namun pendapat saya ini tidak terkait kepentingan politik. Saya hanya mencoba menunjukkan betapa sangat besar nilai subsidi minyak yang dibutuhkan pada APBN,”imbuhnya.

Adapun menurut Kepala BNPB, Dr. Syamsul Maarif, kebutuhan ideal yang diharapkan BNPB guna menanggulangi kebutuhan tanggap bencana dan alokasi perbaikan infrastruktur paska bencana, sebesar Rp. 12,5 triliun rupiah per tahun. (bhc/boy)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]