Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Investasi
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
Thursday 14 Nov 2013 10:50:03

Menko Perekonomian Hatta Rajasa,(pakai jas dan dasi biru).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mempersiapkan 20 hingga 25 proyek prioritas berskala besar yang akan diluncurkan tahun depan dengan total investasi lebih kurang Rp380 triliun atau setara dengan 35 miliar dolar AS.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan, proyek-proyek prioritas itu menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership/PPP), dengan maksud agar supaya lebih transparan dan akuntabel.

“Persiapan adanya proyek-proyek prioritas itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” kata Hatta Rajasa saat membuka Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2013 di Jakarta, Rabu (13/11).

Hatta menegaskan, bahwa Pemerintah secara terus menerus akan mengucurkan alokasi anggaran bagi pembangunan infrastruktur. “Percepatan pembangunan infrastruktur telah menghubungkan pusat-pusat perekonomian di seluruh Indonesia. Konektivitas pusat ekonomi ini akan menciptakan kutub-kutub ekonomi yang nantinya akan mengefektifkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur akan relevan dengan target-target pemerintah pada 2014, yaitu memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Pemerintah memberi perhatian kepada pembangunan infrastruktur agar kegiatan ekonomi berjalan inklusif dengan pembangunan jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, fiber optic dan lainnya untuk mewujudkan sentra produksi baru,”tegasnya.

Mengenai sumber dana, menurut Hatta, alokasi dana infrastruktur akan disalurkan melalaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun skema pembayaran lainnya.

Tekan Biaya Logistik

Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga menyebutkan, salah satu manfaat pembangunan infrastruktur adalah menekan biaya logistik. Dia menyebutkan besarnya biaya logistik yang bisa ditekan dengan adanya infrastruktur adalah 14,08 persen dari biaya produksi. Infrastruktur juga akan menurunkan angka kontribusi biaya logistik terhadap GDP menjadi 22 persen atau menjadi 10 persen dari total biaya produksi suatu barang.

“Kalau tidak bisa kita turunkan dengan pembangunan infrastruktur, maka daya saing kita tidak akan membaik,”ujarnya.(Humas Kemenko Perekonomian/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Investasi
 
Lawan Investasi Bodong, Anis Byarwati Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Bagi Publik
 
Abdul Hakim Minta Pemerintah Responsif Skandal Jatuhnya Kredibilitas EoDB Bank Dunia
 
Penundaan Mega Proyek Investasi Foxconn Tak Beralasan
 
Realisasi Investasi di Indonesia Catat Rekor Tertinggi
 
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]