Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Nilai Formulir Model DA 1-KWK.KPU Tidak Asli, Hasil Pemilukada Puncak Digugat
Thursday 14 Mar 2013 00:39:51

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Puncak pada Rabu (13/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen.

Melalui kuasa hukumnya Agustinus Payong Dosi, Pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Tak hanya itu, Pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon telah memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan.

“Pada 18 Februari telah diadakan pertemuan dengan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut 9 kampung telah sepakat dan secara bulat akan memberikan suara kepada Pemohon. Namun pada 14 Februari 2013 satu TPS, yakni TPS 4 Kampung Baksili mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga jumlah suara pasangan calon nomor urut 3 bertambah 1.000 suara,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Selain itu, Agustinus menjelaskan formulir Model DA 1-KWK.KPU dari Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon di tingkat Kabupaten Puncak oleh Termohon bukanlah formulir yang sebenarnya. Hal tersebut karena dalam formulir asli Ketua PPD tidak ikut menandatanganinya dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Puncak.

“Sedangkan untuk Distrik Ilaga, formulir DA 1-KWK.KPU telah dimanipulasi oleh Saudara Antonius bersama dengan tim sukses pasangan calon nomor urut 6. Tak hanya itu, Ketua Distrik Ilaga dipaksa untuk menandatangani. Hal ini merugikan Pemohon karena menyebabkan berkurangnya suara Pemohon,” jelasnya.

Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi yang berujung pada penembakan Anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua. Hal tersebut, lanjut Agustinus, terjadi karena penggunaan APBD sebesar Rp 150 miliar oleh Pihak Terkait. “Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013,” tandasnya.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian akan dilakukan Kamis, 14 Maret 2013.(la/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]