Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Niger Beri Suaka Bagi Saadi Khadafi
Friday 11 Nov 2011 23:21:56

Saadi Khadafi (Foto: Reuters Photo)
JOHANNESBURG (BeritaHUKUM.com) – Presiden Niger Mahamadou Issoufou membenarkan bahwa pihaknya memperlakukan seorang putra Moammar Khadafi, Saadi Khadafi sebagai pengungsi. Bekas pemain sepak bola itu, diterima berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

"Kami memberi suaka kepada Saadi atas dasar kemanusiaan," kata Presiden Issoufou di Johannesburg, di sela-sela kunjungan ke Afrika Selatan, Jumat (11/11), seperti dikutip BBC.

Meski membenarkan telah menerima Saadi, Presiden Issoufou membantah spekulasi bahwa Saif al-Islam, anak Gaddafi lain yang sebelumnya disebut-sebut akan menggantikan sang ayah, berada di Niger. "Sikap kami bisa diketahui, kalau ia (Saif) benar-benar berada di Niger. Kami akan mendasarkan sikap kami pada peraturan dan hukum internasional," jelas Issoufou.

Sebelumnya, Perdana Menteri Niger, Brigi Rafini pada September lalu sempat menyatakan bahwa pemerintahannya akan mengekstradisi Saadi bila ada jaminan yang bersangkutan mendapatkan proses hukum yang adil di Libya.

Al-Saadi meninggalkan Libya pada Agustus lalu, ketika pasukan pemerintah makin terdesak oleh pasukan Dewan Peralihan Nasional (NTC). Ia melarikan diri, saat Tripoli jatuh ke tangan pasukan NTC. Pemerintah baru di Libya meminta al-Saadi dipulangkan, karena diduga melakukan tindak pidana saat memimpin yayasan sepak bola Libya.

Sedangkan Saif dicari Mahkamah Kejahatan Internasional atas perannya menumpas gerakan perlawanan rakyat Libya tersebut. Keberadaan Saif sejauh ini tidak diketahui dan diyakini masih berada di pedalaman padang pasir di perbatasan antara Libia dan Niger.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]