Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Ngaku Paranormal, Puluhan Gadis Ditipu dan Disetubuhi
Wednesday 01 Feb 2012 22:29:41

Petuga menggiring tersangka R yang mengaku paranormal diduga telah menipu tujuh gadis dan menyetubuhinya (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsek Metro Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai paranormal. Ia diduga telah menipu tujuh gadis remaja sekaligus menyetubuhinya dengan dalih pengobatan.

"Pelaku berinisial R sudah kami tangkap setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya berinisial I di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi." ujar Kapolsek Metro Tambun, Kompol Andri Ananta dalam jumpa persnya di Mapolsek Metro Tambun, Bekasi, Rabu (1/2).

Pelaku, menurut Andri, selalu bermodus mendatangi serta berjanjian dengan calon korbannya melalui ponsel. Pelaku mampu meyakinkan korban dan keluarganya untuk menyerahkan uang sebagai penyembuhan penyakit yang diderita korbannya tersebut.

"Ketujuh korban adalah perempuan yang masih duduk dibangku SMP, karena dari salah satu korban yang meyakini pelaku bisa mengobati segala permasalahan. Banyak juga korban lain mencoba berkonsultasi kepada pelaku," jelas Andri yang didampingi Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi AKP Bambang Wahyudi.

Selain itu, pelaku melakukan aksi bejatnya bukan saja di rumah kontrakannya, melainkan di sejumlah hotel melati yang ada di wilayah Tambun. Dari aksi pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai Rp. 1.300.000 dan dua unit ponsel. "Pelaku sudah melakukan aksinya sejak oktober 2011 dan selalu mengaku kepada warga dirinya adalah paranormal," tandasnya

Atas tertangkapnya pelaku ini, kepolisian menghimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Metro Tambun. Polisi masih melakukan pengembangan atas dugaan pelaku memiliki jaringan di wilayah maupun luar Kabupaten Bekasi.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP. Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Andri. (eko)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]