Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Ngaku Paranormal, Puluhan Gadis Ditipu dan Disetubuhi
Wednesday 01 Feb 2012 22:29:41

Petuga menggiring tersangka R yang mengaku paranormal diduga telah menipu tujuh gadis dan menyetubuhinya (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsek Metro Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai paranormal. Ia diduga telah menipu tujuh gadis remaja sekaligus menyetubuhinya dengan dalih pengobatan.

"Pelaku berinisial R sudah kami tangkap setelah adanya laporan dari salah seorang korbannya berinisial I di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi." ujar Kapolsek Metro Tambun, Kompol Andri Ananta dalam jumpa persnya di Mapolsek Metro Tambun, Bekasi, Rabu (1/2).

Pelaku, menurut Andri, selalu bermodus mendatangi serta berjanjian dengan calon korbannya melalui ponsel. Pelaku mampu meyakinkan korban dan keluarganya untuk menyerahkan uang sebagai penyembuhan penyakit yang diderita korbannya tersebut.

"Ketujuh korban adalah perempuan yang masih duduk dibangku SMP, karena dari salah satu korban yang meyakini pelaku bisa mengobati segala permasalahan. Banyak juga korban lain mencoba berkonsultasi kepada pelaku," jelas Andri yang didampingi Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi AKP Bambang Wahyudi.

Selain itu, pelaku melakukan aksi bejatnya bukan saja di rumah kontrakannya, melainkan di sejumlah hotel melati yang ada di wilayah Tambun. Dari aksi pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai Rp. 1.300.000 dan dua unit ponsel. "Pelaku sudah melakukan aksinya sejak oktober 2011 dan selalu mengaku kepada warga dirinya adalah paranormal," tandasnya

Atas tertangkapnya pelaku ini, kepolisian menghimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Metro Tambun. Polisi masih melakukan pengembangan atas dugaan pelaku memiliki jaringan di wilayah maupun luar Kabupaten Bekasi.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP. Pelau terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Andri. (eko)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]