Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TNI-Polri
Netralitas Politik TNI-Polri Harus Dilindungi
2018-01-27 01:45:41

Wakil Ketua DPR RI/Korkesra, Fahri Hamzah (F-PKS).(Foto: IwanArmanias/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan TNI dan Polri harus dilindungi dari tuduhan tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 mendatang. Rencana menjadikan dua Jenderal Polisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara memunculkan kecurigaan dari masyarakat.

"Soal Polisi dan TNI jadi PLT Gubernur, ini rakyat curiga. Masa sih tidak ada sipil yang jago. Kalau alasannya adalah soal keamanan, bisalah. Saya saja bisa lebih tegas dari TNI atau Polri," katanya saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan pertimbangannya mengusulkan dua petinggi kepolisian sebagai pemimpin sementara dua provinsi, yakni kekhawatiran soal kerawanan Pilkada. Selain itu, Tjahjo mengklaim penunjukan dua petinggi itu masih merupakan usulan, dan belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Ini ada dua pendulum. Satu sisi pemerintah mau mengantisipasi keamanan. Satu sisi publik mencemaskan adanya tindakan yang tidak netral dari aparat. Kita tahu Polri dan TNI punya jalur komando dan komunikasi yang efektif. Pemerintah harus komprehensif dengan penjelasan, betul tidak ada pelanggaran Undang-Undang. Sebab ada orang yang menginterpretasikan bahwa yang namanya Eselon Satu itu bukan Polri. Pastikan itu dulu," tegas Fahri.

"Saya lebih pro ke perasaan publik. Terus terang, keputusan Mendagri ini agak mengganggu di tengah ada konsolidasi, restrukturisasi di TNI yang begitu cepat, kemudian banyaknya calon-calon yang berasal dari institusi TNI dan Polri, jadi orang curiga. Saya kira, mestinya Pak Jokowi yang mengambil keputusan. Apa maksudnya dan apa argumennya," tutup politisi asal dapil NTB itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]