Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Neta S Pane Sebut 5 Poin Kejanggalan Pengeboman di Perempatan MH Thamrin Sarinah
Wednesday 20 Jan 2016 05:51:22

Neta S Pane Ketua Presidium dari Indonesian Police Watch (IPW) seusai acara Diskusi Publik 'Kejanggalan Dalam Peristiwa Dan Penanganan Bom Sarinah', Selasa (19/1).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kejanggalan yang terjadi saat pemboman di Pospol dan Starbucks di sekitar perempatan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Juma't 14 Januari lalu. Kejanggalan terasa itupun dirasakan oleh ketua presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, yang menurutnya fenomena pegeboman tersebut merupakan sejarah baru bagi Indonesia, para teroris mempertontonkan dan memperlihatkan dirinya diruang publik.

"Ini suatu situasi yang perlu dicermati oleh polisi," kata Neta S Pane, saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi publik yang bertema, 'Kejanggalan dalam Peristiwa dan Penanganan Bom Sarinah' di Pempek Kita, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Bila dikaitkan ketubuh Polri, Neta S menganalisa ada 2 spekulasi yang muncul dan berkembang dalam kaitan pengeboman tersebut, Tito Karnavian selaku Kapolda DKI Jakarta, yaitu "ada indikasi bahwasanya untuk menjatuhkan citra reputasi profesi Tito Karnavian yang sebentar lagi akan diangkat menjadi Jenderal bintang 3. Lalu untuk kedua, justru mengangkat citra Tito, karena pada peristiwa tersebut tidak ada selang 60 menit para teroris sudah berhasil dilumpuhkan," ungkapnya.

Dilema hal ini jugalah yang disinyalir sebagai azas praduga dari pembahasan ditubuh IPW untuk menelusuri tentang kejadian pengeboman yang dilakukan para teroris tersebut.

Ambigu hal ini juga dirasakan pihak IPW hingga terdapat 5 poin yaitu, terdapat kejanggalan terasa, pasalnya saat pengeboman terjadi, setiba mungkin rombongan Kombes, Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya begitu cepat ada dan beraksi dilokasi pengeboman, padahal mereka bukan golongan Densus 88 atau anti teror, "Dan pelaku (teroris) itu begitu tenang beraksi diruang publik, dan mereka tenang sekali menembaki orang yang ada disekitar lokasi pengeboman," sambungnya.

Lalu setelah hal itu terjadi, lanjutnya, muncul polemik dikalangan antara Polisi dan BIN, namun yang harus dipertanyakan lagi siapa pengantar para teroris itu tiba dilokasi Sarinah depan Sturbucks tersebut, "Karenanya, Polisi sempat menemukan bahwa diketahui mobil ber-plat D (Bandung) dicurigai mengantar teroris tapi untuk mengenai hal ini tidak ada kelanjutannya hingga sekarang ini, maka itulah tugas kalian (wartawan) juga untuk mempertanyakannya," tegas Neta.

Begitu juga pasca setelah terjadinya pengeboman, adanya isu berantai melalui media sosial (Medsos) seperti BBM, WhatsApp dan sebagainya yang berentet kepara pengguna medsos hingga tayang keberbagai media elektronik dan online akan adanya pengeboman lanjutan di beberapa titik seperti; di Slipi, Pal Merah, Semanggi dan sebagainya.

Kalau menganalisa semua hal ini, terdapat hal yang ambigu pada peledakan bom di sekitar Sarinah kemarin, meskipun sudah diketahui siapa aktor di balik dari pengeboman ini yang sudah ditetapkan aktornya yaitu Bahrun Naim ditetapkan sebagai buronan yang masih berada di negara Suriah tersebut, tapi sejatinya tetap masih menyimpan hal, makna yang dilema penuh dengan ambigu dalam aksi pengeboman tersebut.(bh/bar)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]