Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Perintahkan Pencairan Dana untuk Mobil Camry dan Jahit Baju Anas
Tuesday 18 Dec 2012 14:03:44

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa isteri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut keterangan salah seorang saksi dari Bank BRI, Yuliasni, ibu Neneng dan Dedi sering mengeluarkan cek untuk pencairan dana. Neneng yang memerintahkan pada anak buahnya agar menyamarkan sejumlah transaksi tersebut.

Menurut pegawai Bank BRI, Luna Fenita yang menjadi saksi dalam persidangan Neneng mengatakan bahwa, Neneng pernah mengeluarkan uang yang diterima Dedi. Bahkan, katanya, Neneng mencairkan cek dari Dedi bukan hanya sekali, tapi sangat sering. "Dedi juga pernah mengeluarkan cek, selain Dedi yang mengeluarkan cek PT Alfindo, mbak Yuli (Yulianis) juga," ujar saksi ini.

Dalam BAP yang dibacakan Hakim ketua, saksi mengenal dengan Yulianis, saat berkenalan pun Yulianis bilang bahwa dirinya staf Neneng. "Lintang Surahim, yang membuka rekening. Menurut keterangan Surahim yang datang adalah Neneng. Dalam dokumen, Neneng pernah mencairkan dana mentransfer ke Bank BNI UGM Jogjakarta. Pada 2008, dari cek BRI senilai 2 miliar, dari Alfindo atas nama Neneng," katanya.

Saksi lain adalah Eva Rahadiani, kasir PT Anugerah Nusantara, Eva menjabat sebagai kasir di PT Alfindo. Ia mengaku pernah mengeluarkan cek Alfindo dua kali. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 10 miliar. Yang menyuruh adalah ibu Neneng. "Dalam cek itu sudah ada tanda tangan bu neneng," katanya Eva.

Untuk kasus PLTS, Eva menjelaskan bahwa yang melakukan transaksi atas nama Alfindo untuk dana PLTS. Ada juga dana untuk operasional, dana hiburan Kementerian Transmigrasi, dan memberikan uang pada pejabat Kementerian Transmigrasi. "Tapi nama-nama transaksinya disamarkan, misal dengan nama kue atau THR. Ibu Neneng yang menyuruh," tambahnya.

"Ada juga biaya untuk mobil Camry Anas Urbaningrum, serta pencairan dana penjahit pakaian di plaza Indonesia untuk Anas." Ujar saksi.

Dedi, staf keuangan dinas luar di PT Anugerah Nusantara menerangkan, setelah mengerjakan ia mengaku selalu melapor ke Neneng. "Yang diperintahkan Neneng pada saya, saya selalu melapor kalau sudah selesai," ujar Dedi di persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Neneng juga telah mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah menguntungkan orang lain, tetapi merugikan keuangan negara. Sebanyak Rp 2 miliar dari keuntungan itu mengalir ke PT Anugerah Nusantara.

Sisanya mengalir ke Timas Ginting, Direktur PSPK pada Ditjen PSPK Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa, anggota Panitia Pengadaan Agus Suwahyono dan Sunarko, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad, serta Direktur Utama PT Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert. Sekitar Juli 2008, Neneng melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, M Nasir, Hasyim, Mindo, Marisi, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah Nusantara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans. Setelah itu, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mencari informasi terkait proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Selanjutnya, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mengikuti lelang proyek itu dengan meminjam bendera PT Alfindo, PT Nuratindo, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

Dalam proses penentuan pemenang lelang, Neneng melalui Marisi meminta Timas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan PT Alfindo. Atas permintaan itu, Timas pun mengubah hasil evaluasi teknis sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek. Setelah PT Alfindo Nuratama dinyatakan sebagai pemenang lelang, Neneng bersama Nazaruddin, Marisi, dan Mindo, menemui Direktur Utama PT Sundaya Indonesia Rustini dan staf marketing perusahaan tersebut yang bernama M Arif.

Dalam pertemuan itu, disepakati kalau PT Sundaya Indonesia akan menjadi pelaksana proyek PLTS (subkontraktor) dari pekerjaan PT Alfindo dengan nilai kontrak Rp 5,27 miliar lebih.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]