Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Tuesday 19 Jun 2012 03:25:55

Neneng Sri Wahyuni saat ditangkap KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan salah seorang tim pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk saat mendampingi Neneng diperiksa KPK sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6). "(Surat penangguhan penahanan) akan segera kami ajukan," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Neneng lainnya, Junimart Girsang mengatakan, adapun anak-anak Neneng menjadi alasan diajukannya penangguhan penahanan tersebut."Ibu Neneng berupaya memulangkan tiga anaknya dari Malaysia ke Indonesia, dengan bantuan dari lembaga terkait," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Jika telah dimasukkan, tentunya kami akan mempertimbangkannya. Tim Penyidik akan memasukkan kepada Pimpinan KPK soal itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Neneng berhasil diringkus KPK. Sejak Selasa (12/6) lalu, di kediamannya yang terletak di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/6). Saat ini Neneng ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK terhitung Kamis (14/6) lalu.

Neneng diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PLTS senilai Rp 8,9 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama. Kala itu, Neneng, yang merupakan pemilik perusahaan tersebut, diduga meminta dan membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan. Atas perbuatannya, KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Bulan Mei lalu, kuasa hukum Nazaruddin sempat mengajukan negosiasi penangkapan Neneng lewat surat. Dalam surat itu, pihak Nazaruddin meminta KPK tidak menangkap Neneng, melainkan menjemputnya. Namun, permintaan tersebut diabaikan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, lembaganya tidak akan berkompromi dengan buron. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]