Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Belum Memiliki Pengacara
Wednesday 13 Jun 2012 22:19:42

Jumpa Pers Pimpinan KPK Terkait Penangkapan Neneng Sri Wahyuni (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hingga saat ini, tersangka Neneng Sri Wahyuni belum memiliki seorang Pengacara atau Kuasa Hukum." Karena Neneng belum menandatangani Surat Kuasa dari Pengacara manapun," ujar wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/6).

Bambang menegaskan, bahwa hal ini perlu dijelaskan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara istri Muhammad Nazaruddin tersebut dan memberikan pernyataan kepada media.

Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendapingnya dalam perkara yang menjeratnya.

"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Solah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," ucap Bambang.

Bambang juga mempertegaskan, bahwa hal ini jangan main-main. Karena bisa dituduh turut membantu buronan.

Seperti diketahui, beberapa orang pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang kerap kali melontarkan penyataan sebagai Pengacara Neneng Sry Wahyuni.

Bahkan, saat penggiringan Neneng tadi ke KPK, keduanya menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]