Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Bantah Menjabat Direktur PT Anugerah Nusantara
Tuesday 19 Jun 2012 03:02:50

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Neneng Sri Wahyuni membantah pernah jabatan di PT Anugerah, perusahaan yang tergabung dalam Permai Group.

Hal itu diungkapan melalui pengacaranya, Junimart Girsang, usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada, itu semua sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bu Neneng tidak pernah bekerja di PT Anugerah," kata Junimart kepada wartawan, seusai pemeriksaan Neneng di Gedung KPK, Senin (18/6).

Bahkan, Neneng juga tidak pernah masuk dalam struktur perusahaan itu dan tidak memperoleh gaji dari perusahaan yang dimiliki suaminya, M Nazaruddin. "Di perusahaan itu, Bu Neneng hanya membantu persoalan administrasinya saja," tambah Junimart.

Meski demikian, KPK menganggap penting keterangan Neneng sangatlah penting untuk mengungkap keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut. "Ini sedang dikembangkan, keterangan Ibu NSW (Neneng Sri Wahyuni) ini sangat penting dalam pengembangan kasus,"ungkap Karo Humas KPK, Johan Budi.

Meskipun dirinya membantah, pihak KPK menganggap isrti mantan Bendahara Partai Demokrat ini, mengetahui aliran uang keluar dan masuk perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng selaku Direktur PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.

Hal itu diungkapkan, Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai.saat sidang Timas Ginting, Pejabat di Kemennakertrans, telah divonis 2 tahun penjara.

Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. Yulianis mengatakan, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo.

Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jhonny Allen (Partai Demokrat), dan Izedrik Emir Moeis (PDI-Perjuangan).

Seusai diperiksa, Anas mengaku tidak tahu seputar proyek PLTS tersebut. Sementara dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny. Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]