Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pencemaran Nama Baik
Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Menuntut Eva Atas Pencemaran Nama Baiknya
Friday 22 May 2015 11:59:20

Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Saat di Polres Metro Jakpus Juma't (22/5), (Foto: BH/bar).
JAKARTA, Berita HUKUM - Ibunda Vicky Prasetyo Bunda Nelly melaporkan mantan kekasih putranya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal tuntutan yang ditujukan ke Eva Sitompul yang pasalnya melaporkan tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, yang mana Nelly merasa diifitnah oleh Eva dengan tuduhan-tuduhan miring.

Adapun kronologisnya masalah dari perseteruan ini adalah berawal mula karena adanya kejadian, pelapor dihubungi oleh saksi yang sedang melakukan Live Show disalah satu televisi swasta, dan terlapor adalah sebagai bintang tamu di acara tersebut. Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan lain.

"Masa dia (Eva) mengatakan; mamanya itu suka menjual vicky ke perempuan-perempuan, dan anaknya (Vicky) sok kegantengan bangatlah," ujar Emma Fauziah menirukan kata-kata fitnahan Eva terhadap dirinya, yang hal itu ia katakan pada pewarta saat di Polres Metro Jakarta pusat pada, Juma't (22/5).

Sementara itu, kuasa hukum Nelly atau Emma Fauziah, Advokat Herwanto N, SH, membenarkan pernyataan itu bahwa Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan-perempuan.

"Atas tuduhan tersebut maka ibu Emma mengajukan pelaporan ke Polres Metro Jakpus guna pengusutan lebih lanjut atas pencemaran nama baiknya," pungkas Herwanto, yang juga ketua Umum BARADATU saat dikantornya, di Ruko Cempaka Mas blok P no.1 jl.Letjend Suprapto, Jumat (22/5).

Surat tanda penerimaan laporan dan pengaduan Polisi ini ia tunjukkan dengan Nomor: 715/KV/2015/RESTRO JP.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]