Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pencemaran Nama Baik
Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Menuntut Eva Atas Pencemaran Nama Baiknya
Friday 22 May 2015 11:59:20

Nelly Ibunda Vicky Prasetyo Saat di Polres Metro Jakpus Juma't (22/5), (Foto: BH/bar).
JAKARTA, Berita HUKUM - Ibunda Vicky Prasetyo Bunda Nelly melaporkan mantan kekasih putranya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal tuntutan yang ditujukan ke Eva Sitompul yang pasalnya melaporkan tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, yang mana Nelly merasa diifitnah oleh Eva dengan tuduhan-tuduhan miring.

Adapun kronologisnya masalah dari perseteruan ini adalah berawal mula karena adanya kejadian, pelapor dihubungi oleh saksi yang sedang melakukan Live Show disalah satu televisi swasta, dan terlapor adalah sebagai bintang tamu di acara tersebut. Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan lain.

"Masa dia (Eva) mengatakan; mamanya itu suka menjual vicky ke perempuan-perempuan, dan anaknya (Vicky) sok kegantengan bangatlah," ujar Emma Fauziah menirukan kata-kata fitnahan Eva terhadap dirinya, yang hal itu ia katakan pada pewarta saat di Polres Metro Jakarta pusat pada, Juma't (22/5).

Sementara itu, kuasa hukum Nelly atau Emma Fauziah, Advokat Herwanto N, SH, membenarkan pernyataan itu bahwa Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa, di acara tersebut terlapor telah mengatakan bahwa pelapor sering menjual anaknya ke perempuan-perempuan.

"Atas tuduhan tersebut maka ibu Emma mengajukan pelaporan ke Polres Metro Jakpus guna pengusutan lebih lanjut atas pencemaran nama baiknya," pungkas Herwanto, yang juga ketua Umum BARADATU saat dikantornya, di Ruko Cempaka Mas blok P no.1 jl.Letjend Suprapto, Jumat (22/5).

Surat tanda penerimaan laporan dan pengaduan Polisi ini ia tunjukkan dengan Nomor: 715/KV/2015/RESTRO JP.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]